Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Gerak: Pembelian Tanah Angkahong Tak Jelas

badge-check


					Gerak: Pembelian Tanah Angkahong Tak Jelas Perbesar

image

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Koruptor (GERAK) menilai, anggaran pengadaan tanah sebesar Rp 49,2 miliar untuk pembelian Pasar Warung Jambu sebagai tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) itu terindikasi anggaran “siluman” dan diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan APBD tahun 2014, dimana anggaran Rp 49,2 miliar itu masuk ke perubahan APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD Kota Bogor.

Dikatakan Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi, Senin (14/03/16), aroma busuk dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 43,1 miliar itu kini makin kentara. Meski ditutup rapat selama dua tahun terakhir ini, namun tampaknya sia-sia belaka.

“Ini setelah ditemukan dokumen mata rantai yang hilang, yang mengindikasikan anggaran pembebasan tanah Angkahong merupakan anggaran siluman. Alhasil tiga tersangka berinisial IG, YP dan A akan segera ditemani tersangka baru,” kata Sufi.

Menurutnya, dalam rancangan perubahan APBD Kota Bogor tahun 2014 yang disetujui bersama kepala daerah dengan DPRD Kota Bogor pada 15 Oktober 2014 hanya sebesar Rp 17,5 miliar. Selanjutnya, dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1530-Keu/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perubahan APBD 2014 tetap hanya Rp 17,5 miliar.

Yang menjadi persoalan, menurut Sufi, Walikota Bogor Bima Arya malah menetapkan anggaran pengadaan tanah untuk relokasi PKL sebesar Rp 49,2 miliar dalam Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD tahun 2014 pada tanggal 6 November 2014.

“Anggaran itu ‎yang kemudian digunakan membebaskan tanah Angkahong seluas 7.302 meter persegi sebesar Rp 43,1 miliar. Sedangkan berdasarkan ketentuan  dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2014 disebutkan, bahwa keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan penyempurnaan rancangan perubahan APBD bersifat final dan menjadi dasar penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD,” ungkap Sufi. #Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline