Menu

Dark Mode
Dollar Tembus Rp 18 Ribu, Masyarakat Bersuara: Udah 18K! Norwegia Negara Paling Makmur di Dunia, Singapura Terkaya di Asia Bikin Penasaran! Alat Pembasmi Nyamuk Berbasis Laser Kreator Konten Disebut Ejek Kaum Disabilitas, Pahami Apa itu Ableism Sony Kasih Gratis 3 Game PS4 dan PS5, Tapi… Scammer Eks Artis Fabiola Incar Warga AS, Eits Jangan Tenang Dulu

Headline

Forkominda Kota Bogor Musnahkan Ribuan Knalpot Racing dan Miras

badge-check


					Forkominda Kota Bogor Musnahkan Ribuan Knalpot Racing dan Miras Perbesar

 

Ribuan barang bukti berupa knalpot brong, minuman keras (miras) dan petasan hasil operasi selama bulan ramadan, dimusnahkan oleh Polresta Bogor Kota bersama jajaran Forkominda Kota Bogor.

Di hadapan Walikota Bogor, Bima Arya, Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan dan Kajari Kota Bogor Waito Wongateleng, Barang bukti itu, antara lain 28.011 buah petasan, 1.333 knalpot brong dan 5.743 botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, mesin pemotong besi dan air.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petasan bisa membahayakan, begitu juga dapat memicu gangguan ketertiban lainnya, seperti tawuran.bKarena itu, polisi melakukan operasi petasan saat bulan Ramadan ini. “Kita lakukan operasi di berbagai titik, di pasar, dan lain-lain pada penjualnya, kita sita,” kata Kapolresta, Rabu (12/4/2023).

Selain menyasar petasan, selama bulan Ramadan polisi juga melakukan operasi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Kapolresta mengatakan, polisi menyita knalpot yang menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar dB-nya (desibel), maka dia melanggar, tidak layak, dan bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu,” katanya.

Selain itu ribuan botol miras juga disita dari pelaku usaha yang tidak mempunyai izin untuk menjual miras. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolresta mengatakan, pemberantasan peredaran miras ilegal ini merupakan salah satu masukan dari masyarakat. Pasalnya, kata dia, konsumsi miras ini dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti hilang kesadaran, juga melakukan tindakan yang dapat memicu tawuran.

“Tentu membahayakan orang, baik dari orang ketika berkonflik atau mengendarai kendaraan bermotor. Tentu sangat berbahaya,” kata Kapolresta.

Ribuan botol miras, juga petasan dan knalpot brong yang disita polisi itu kemudian dimusnahkan. Kapolresta mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Libatkan 200 Kader Dasawisma Pulo Gebang, PBPJS Ketenagakerjaan Perluas Edukasi Perlindungan Pekerja hingga Tingkat RT

22 May 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah

16 May 2026 - 11:32 WIB

Pengerjaan Trase Baru Batutulis Segera Dimulai, Malam Ini Alat Berat Masuk

15 May 2026 - 21:32 WIB

Trending on Headline