Menu

Dark Mode
Printer 3D Bambu Lab Resmi Masuk Indonesia Vidi Aldiano Meninggal, Netizen Berduka Cita Senjata AI Ini Jadi Kunci Serangan AS ke Iran, Bisa Hantam 1000 Target AS-Iran Ribut Soal Nuklir, Bill Gates Malah Bangun Reaktor Aturan Turunan PP Tunas Disahkan, Akun Medsos Anak Bakal Ditutup Tantang Kreativitas dan Inovasi Anggota Muda, Pramuka SMKN 1 Bogor Siap Gelar Tunas 14

Headline

Forkominda Kota Bogor Musnahkan Ribuan Knalpot Racing dan Miras

badge-check


					Forkominda Kota Bogor Musnahkan Ribuan Knalpot Racing dan Miras Perbesar

 

Ribuan barang bukti berupa knalpot brong, minuman keras (miras) dan petasan hasil operasi selama bulan ramadan, dimusnahkan oleh Polresta Bogor Kota bersama jajaran Forkominda Kota Bogor.

Di hadapan Walikota Bogor, Bima Arya, Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan dan Kajari Kota Bogor Waito Wongateleng, Barang bukti itu, antara lain 28.011 buah petasan, 1.333 knalpot brong dan 5.743 botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, mesin pemotong besi dan air.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petasan bisa membahayakan, begitu juga dapat memicu gangguan ketertiban lainnya, seperti tawuran.bKarena itu, polisi melakukan operasi petasan saat bulan Ramadan ini. “Kita lakukan operasi di berbagai titik, di pasar, dan lain-lain pada penjualnya, kita sita,” kata Kapolresta, Rabu (12/4/2023).

Selain menyasar petasan, selama bulan Ramadan polisi juga melakukan operasi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Kapolresta mengatakan, polisi menyita knalpot yang menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar dB-nya (desibel), maka dia melanggar, tidak layak, dan bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu,” katanya.

Selain itu ribuan botol miras juga disita dari pelaku usaha yang tidak mempunyai izin untuk menjual miras. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolresta mengatakan, pemberantasan peredaran miras ilegal ini merupakan salah satu masukan dari masyarakat. Pasalnya, kata dia, konsumsi miras ini dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti hilang kesadaran, juga melakukan tindakan yang dapat memicu tawuran.

“Tentu membahayakan orang, baik dari orang ketika berkonflik atau mengendarai kendaraan bermotor. Tentu sangat berbahaya,” kata Kapolresta.

Ribuan botol miras, juga petasan dan knalpot brong yang disita polisi itu kemudian dimusnahkan. Kapolresta mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal, Eiger Adventure Land Buka Rekrutmen Massal

6 March 2026 - 23:32 WIB

 BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertransgi DKI Jakarta Perkuat Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

5 March 2026 - 12:06 WIB

Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

5 March 2026 - 11:50 WIB

GAMKI Sumut Apresiasi Kinerja dan Program Strategis Pemprov Sumatera Utara

1 March 2026 - 22:48 WIB

Wamenaker: Audit K3 Tak Boleh Ditawar, Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha

28 February 2026 - 22:48 WIB

Trending on Headline