Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 Perda ini, sambung Ahmad Aswandi, dikenakan sanksi sebagaimana tertuang pada pasal 8 berupa; Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan izin kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin kegiatan usaha. sedangkan ketentuan tata cara penerapan sanksi adminikstrasi ini diatur dalam Peraturan Walikota.
Berkenaan dengan program dan kegiatan sebagai mana tertuang dalam Bab IV, Ahmad Aswandi, menyebutkan bahwa, dalam pasal 10 tertulis jelas bahwa program TJSL meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi serta program langsung kepada masyarakat. Selain itu program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan dan pemerintah daerah yang akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Ahmad Aswandi menjelaskan bahwa, merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup dan pengelolaanya serta memberi bantuan langsun g kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran, meliputi bina lingkungan fisik, bina lingkungan sosial dan bina lingkungan usaha mikro, kecil dan koperasi, sebagai mana tertuang dalam pasal 11 Perda ini.
Program langsung kepada masyarakat, menurut Ahmad Aswandi, dapat diberikan dengan beberapa cara, antara lain berupa Hibah, dapat diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarannya sesuai dengan kemampuan perusahaan. Penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau masyarakat yang berkemampuan akademis, namun tidak mampu membiayai pendidikan. Subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil. Pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga dan santunan pekerja sosial lainnya serta perlindungan sosial berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet nasional/daerah yang sudah purna bhakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus, dan bantuan untuk membangun fisik/infrasturktur, ungkapnya.
Sedangkan kewajiban Pemerintah Daerah terkait Perda ini tertuang dalam pasal 15, menyebutkan bahwa, Pemerintah daerah menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program kepada perusahaan mitra dan melalui tim fasilitasi. Selain itu bab ini juga berisi terkait Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan TSP setiap tahun kepada DPRD dan masyarakat.
Selain itu Perda ini juga memuat ketentuan-ketentuan terkait TJSL, antara lain, kedtentuan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TJSL, ketentuan Pemantauan dan pengendalian, ketentuan evaluasi dan pelaporan, sistem informasi, dan ketentuan pembinaan serta pengawasan dan ketentuan pembiayaan.
[setwankotabogor]














