Menu

Dark Mode
Startup Ini Bikin Tempat Tinggal di Bawah Laut Ala Bikini Bottom Krisis Iklim Bisa Bikin Manusia Makin Kesepian Apple Uji Chip Memori China Buat Respons Krisis Pasokan Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Sepakat Terbitkan Perda TJSL

badge-check


					DPRD Kota Bogor Sepakat Terbitkan Perda TJSL Perbesar

Menurut Ahmad Aswandi, maksud dan tujuan diterbitkannya Perda tentang TJSL ini akan memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan atas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Bogor. Selain itu, memberikan batasan yang jelas tentang TJSL beserta pihak-pihak yang menjadi bagian dari pelaksanaannya dan menjamin kepastian serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Selain itu guna menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat. Dan untuk melindungi perusahaan agar terhindar dari praktek – praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang.

Adapun ruang lingkup TJSL, sambung Ahmad Aswandi, Perda ini mengatur seperti tertuang dalam Bab II Pasal 6, antara lain ayat 1 menyebutkan bahwa ruang lingkup TJSL meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, konpensasi, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang berstatus pusat, cabang atau unit pelaksanan dari kegiatan yang menjalankan operasional perusahaan di daerah sebagaimana tertuang dalam ayat 2 .

Menyinggung Pendanaan, sebagaimana tertuang dalam Bab II, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyebutkan bahwa, hal itu tertuang dalam Bab III pasal 7 antara lain ayat 1 menyebutkan Pendanaan penyelenggaraan TJSL dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.

Sedangkan berikutnya ayat 2 menyebutkan, bahwa perusahaan wajib melaksanakan TJSL dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Ketentuan mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, katan Ahmad Aswandi, diatur dengan peraturan Walikota.

[su_button url=”http://kabaronline.co.id/kabaronline-2/parlemen/2016/11/21/dprd-kota-bogor-sepakat-terbitkan-perda-tjsl/3/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ right=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik halaman selanjutnya[/su_button]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aklamasi Rusli Pimpin Golkar Kota Bogor

31 July 2026 - 20:14 WIB

Rusli Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kota Bogor

30 July 2026 - 21:33 WIB

Resmi, Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dibuka

28 July 2026 - 22:18 WIB

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV

27 July 2026 - 10:15 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Konsistensi GMKB Tebar Kebaikan di HUT ke-6

26 July 2026 - 09:46 WIB

Trending on Kabar Politik