Menu

Dark Mode
Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur di Sumatera Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan Siapkan Bonus Hari Raya Kerjasama Strategis, Perumda PPJ Teken Mou Bareng Kejaksaan Diduga Gara-gara Asmara, Seorang Pria di Bogor Bundir di Kafe HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor Apakah Manusia Purba Neanderthal Punya Agama?

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Sepakat Terbitkan Perda TJSL

badge-check


					DPRD Kota Bogor Sepakat Terbitkan Perda TJSL Perbesar

Menurut Ahmad Aswandi, maksud dan tujuan diterbitkannya Perda tentang TJSL ini akan memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan atas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Bogor. Selain itu, memberikan batasan yang jelas tentang TJSL beserta pihak-pihak yang menjadi bagian dari pelaksanaannya dan menjamin kepastian serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Selain itu guna menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat. Dan untuk melindungi perusahaan agar terhindar dari praktek – praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang.

Adapun ruang lingkup TJSL, sambung Ahmad Aswandi, Perda ini mengatur seperti tertuang dalam Bab II Pasal 6, antara lain ayat 1 menyebutkan bahwa ruang lingkup TJSL meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, konpensasi, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang berstatus pusat, cabang atau unit pelaksanan dari kegiatan yang menjalankan operasional perusahaan di daerah sebagaimana tertuang dalam ayat 2 .

Menyinggung Pendanaan, sebagaimana tertuang dalam Bab II, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyebutkan bahwa, hal itu tertuang dalam Bab III pasal 7 antara lain ayat 1 menyebutkan Pendanaan penyelenggaraan TJSL dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.

Sedangkan berikutnya ayat 2 menyebutkan, bahwa perusahaan wajib melaksanakan TJSL dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Ketentuan mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, katan Ahmad Aswandi, diatur dengan peraturan Walikota.

[su_button url=”http://kabaronline.co.id/kabaronline-2/parlemen/2016/11/21/dprd-kota-bogor-sepakat-terbitkan-perda-tjsl/3/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ right=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik halaman selanjutnya[/su_button]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 21:55 WIB

Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

27 January 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Temui Pimpinan DPRD Kota Bogor

27 January 2026 - 20:08 WIB

Ulang Tahun, Redpem dan PDI-P Gelar Baksos di Pandeglang

18 January 2026 - 22:02 WIB

 Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Sinergi dan Pembentukan Panja

13 January 2026 - 22:14 WIB

Trending on Kabar Politik