Sistem perpakiran di jalanan umum kerap kali menjadi perhatian khusus Dinas Perhubungan (Dishub) di kota manapun, hal tersebut dikarenakan parkir menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah tersebut. Terkait adanya rencana penghapusan skema parkir juru parkir (jukir), Dishub Kota Bogor mendukung penuh rencana tersebut.
Menurut Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, sistem perparkiran dengan skema jukir yang selama ini berlaku dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan manajemen lalu lintas modern. Parkir di badan jalan atau on-street parking sejatinya bukan ruang komersial, melainkan bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas, karena itu, keberadaannya harus diatur dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan dapat diukur secara sistematis.

“Pada dasarnya jalan itu untuk pergerakan, bukan untuk parkir. Tapi karena kebutuhan bersama, ada kebijakan pengecualian di jalan kolektor dan lokal, selama kapasitasnya mencukupi,” ujar Sujatmiko, seperti dikutip dari podcast radarbogor.
Parkir di badan jalan, lanjut Sujatmiko, saat ini masih banyak berada di lokasi terlarang, seperti di belokan, tanjakan, persimpangan dan lokasi lain yang bisa menyebabkan kemacetan, dan membahayakan pengendara lain.Skema jukir belum bisa memenuhi kebutuhan pengelolaan parkir yang ideal.
“Parkir jukir masih sulit diawasi, potensi kebocoran pendapatan sangat tinggi karena tidak adanya sistem pencatatan yang jelas terkait durasi dan volume kendaraan yang parkir. Potensi parkir tidak bisa diukur, ya sistem apa pun—mau petugas atau alat elektronik—itu akan tetap bocor, makanya kita harus bisa identifikasi titik parkir, hitung durasi dan akumulasinya, dari situ baru kita bisa targetkan pendapatan harian secara realistis,” jelasnya.
Sebelumnya Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan jika Pemkot Bogor tidak pernah menerima setoran retribusi dari skema parkir jalanan yang ada selama ini. Untuk itu Pemkot Bogor kini tengah menyiapkan sistem baru yang akan melibatkan pihak swasta.