Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Diselipkan dalam Paket, Satnarkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba

badge-check


					Diselipkan dalam Paket, Satnarkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Perbesar

Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).

Tersangka peredaran tembakau sintetis terbbongkar berkat kerjasama Polres Bogor dengan Bea Cukai. Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun, modus yang dilakukan tersangka berkomunikasi melalui media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman barang .

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan tersangka dengan inisial AD (19),RF (20), dan MF (22). Tersangka membeli secara online dari Makasar, dengan sasaran peredarannya remaja dan pelajar. Pengiriman paket berada di dalam pakaian,”  kata Kapolres.

Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan sebayak 7 tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu yaitu M (28), FH (20),AH (19), CS (31), AS (26), SA (29) dan IS (42 ), sehingga total Sebanyak 10 tersangka berhasil di amankan dari total 8 kasus yang di ungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.


Baca juga:Puluhan Kios di Jasinga Bogor Dibongkar


“Dan dari para tersangka yang berhasil di amankan tersebut terdapat sebanyak satu orang merupakan residivis yaitu tersangka dengan inisial IS (42), dimana IS ini pernah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di lapas Pondok Rajeg,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ialah sabu – sabu sebesar 110,89 gram dan tembakau sintetis sebesar 590,35 gram. Sementara itu para tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denagan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta Rupiah, maksimal 8 Milyar Rupiah.

penulis Asolihin/rls

editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pesta Perak Kompra 25 Dibanjiri Ribuan Pramuka

20 December 2025 - 10:37 WIB

ADEV Salurkan Zakat Perusahaan Bareng PWI

19 December 2025 - 14:09 WIB

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Bahas Konektivitas Transportasi, Kadishub Kota Bogor Jadi Narsum di OBSSESI

15 December 2025 - 07:31 WIB

Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun

15 December 2025 - 06:42 WIB

Trending on Kabar Bogor