Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Kabar Bogor

Dirut PDAM Tirta Pakuan Beberkan Tudingan Karyawannya

badge-check


					Dirut PDAM Tirta Pakuan Beberkan Tudingan Karyawannya Perbesar

Hari-Kesadaran-Nasional-Juni-2015Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniadi, Minggu (28/02/16), menanggapi dan meluruskan tudingan oknum karyawan PDAM bahwa dirinya selaku Dirut telah bertindak sewenang-wenang dan tidak memenuhi asas proporsional dan kepatutan dalam membuat kebijakan.

Soal jasa produksi misalnya. Ia mengatakan bahwa perhitungan jasa produksi diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a Peraturan Walikota (Perwali) Bogor Nomor 49 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, bahwa direktur utama menerima jasa produksi paling tinggi 15 persen dari total jasa produksi.

Sedangkan dalam huruf b disebutkan bahwa direktur bidang menerima jasa produksi paling tinggi 90 persen dari jasa produksi direktur utama. Namun pada kenyataannya dari total jasa produksi berjumlah lebih dari Rp 3,5 miliar, direksi hanya menerima bagian jasa produksi sekitar Rp 500 juta atau 15 persen dari total jasa produksi.

“Sedangkan sisanya berjumlah Rp 3 miliar atau 85 persen dibagikan kepada dewan pengawas dan seluruh karyawan. Apakah kebijakan tersebut sudah sudah sesuai ketentuan, proporsional, dan memenuhi asas kepatutan?‎,” ungkap Untung.

Kemudian mengenai insentif. Ia menyebutkan jika hal itu telah diatur dalam Keputusan Walikota Bogor Nomor 111 Tahun 2014 tentang Penghasilan dan Fasilitas Direksi. Dalam diktum pertama disebutkan bahwa direksi mendapatkan penghasilan berupa insentif yang diambil dari 5 persen pendapatan air. Adapun besaran dan ketentuannya ditetapkan dalam keputusan direksi. Dalam SK Direksi ditetapkan bahwa dari 5 persen pendapatan air setiap bulannya ditetapkan untuk insentif direksi sebanyak 10 persen, sedangkan sisanya sebanyak 90 persen dibagikan kepada karyawan.

“Misalnya pada pendapatan air bulan Januari 2016 tercapai pendapatan air sebesar Rp 15 miliar. Maka alokasi untuk insentif yang ditetapkan adalah 5 persen dari 15 miliar yakni berjumlah Rp 750 juta. Dari jumlah tersebut maka insentif untuk direksi hanya 10 persennya yakni Rp 75 juta. Sedangkan sisanya sebanyak 90 persen yakni Rp 625 juta dibagikan kepada seluruh karyawan. Apakah itu sudah proporsional dan memenuhi asas kepatutan?,” paparnya.

Lantas hal yang ketiga menyoal penyesuaian gaji pokok pegawai PDAM Tirta Pakuan yang terakhir dinaikkannya pada tahun 2013 dengan mengacu kepada kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

“Direksi memutuskan untuk tidak menaikan gaji pokok pada tahun 2014 maupun 2015  dikarenakan sejak tahun 2013 PDAM Tirta Pakuan tidak lagi menaikkan tarif air karena berpotensi membebani pelanggan. Selain itu penghasilan pegawai PDAM Tirta Pakuan sudah diatas ketentuan Upah Minimum Provinsi. Namun sebagai kompensasi maka saya selaku direktur utama memberikan insentif akhir tahun dan sudah berjalan tiga tahun,” jelas Untung.

Insentif tersebut, katanya, yakni insentif akhir tahun 2013 sebesar satu kali gaji, insentif akhir tahun pada tahun 2014 sebesar dua kali gaji dan insentif akhir tahun 2015 sebesar 4,5 kali gaji.

Masih dikatakan Untung, untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan bahwa selaku dirut dirinya mengeluarkan kebijakan untuk menaikan tunjangan hari raya yang tadinya hanya sebesar satu kali penghasilan pada bulan terakhir dinaikkan menjadi dua kali penghasilan pada bulan terakhir. “Apakah kebijakan tersebut sewenang-wenang dan tidak memenuhi asas kepatutan?,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Untung, untuk meningkatkan mobilitas karyawan di lapangan direksi memutuskan menyediakan fasilitas kepemilikan sepeda motor untuk karyawan pada subbag pembaca meter, subbag pengaliran, dan subbag penyambungan dan penyegelan.

Karyawan yang tadinya hanya disediakan kendaraan dinas sepeda motor yang disewa PDAM Tirta Pakuan dari koperasi karyawan kini menjadi milik karyawan dengan skema kredit lunak dari koperasi dan biaya untuk mengangsurnya disediakan perusahaan dalam bentuk tunjangan transportasi.

“Dengan kebijakan tersebut PDAM mampu mengefisiensi dengan menghapus biaya sewa sepeda motor dan biaya BBM kurang lebih Rp 700 juta setiap bulannya dan memakmurkan karyawan, sehingga karyawan dapat memiliki kendaraan dinasnya. Apakah kebijakan ini tidak efektif dan efisien serta memenuhi asas kepatutan?,” tutupnya. #D. Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

TIngkatkan Efisiensi dan Efektivitas, Kendaraan Operasional Disperumkim Dipasangi GPS dan Fuel Sensor

22 July 2026 - 10:20 WIB

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

21 July 2026 - 22:12 WIB

Dedie-Jenal Perkuat Pelestarian Sejarah, Seni, dan Budaya melalui Berbagai Terobosan

20 July 2026 - 22:08 WIB

Trending on Kabar Bogor