Menu

Dark Mode
Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya! Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan PLN UPT Cirebon dan YBM PLN Gelar Berbagi Berkah Ramadhan Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

Headline

Diduga Rugikan Negara 1,98 T, Nadiem Jadi Tsk Korupsi Laptop

badge-check


					Mantan Menteri Pendidikan nadiem Makarim ditahan usai menjalani pemeriksaan. (Foto: ist) Perbesar

Mantan Menteri Pendidikan nadiem Makarim ditahan usai menjalani pemeriksaan. (Foto: ist)

Diduga telah merugikan negara Rp 1,98 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Menurut Nurcahyo, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” lanjutnya.

Sebelumnya lanjut Nurcahyo, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Rizki Mauludi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor