ARTIS Jenifer Dunn menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/4) sore. Sidang yang berlangsung di Ruang 5 itu berlangsung cukup cepat, dimulai pukul 15.25 WIB dan selesai sekitar 15.40 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jennifer Dunn terbukti menggunakan ganja. Artis yang disebut sebagai perebut laki orang (pelakor) ini didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan
Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahuganaan Narkotika.
Oleh karena itu, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup jika terbukti. Tetapi, tidak menutup kemungkinan terhadap yang bersangkutan hanya diharuskan menjalani rehabilitasi jika yang terbukti adalah Pasal 112.
“Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” jelas jaksa penuntut umum, Nova.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan, sepanjang pembacaan dakwaan, perempuan 28 tahun ini beberapa kali menyibakkan rambutnya dan memainkan kuku jarinya yang menunjukkan bahwa ia gugup.
Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn diringkus polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, pada Minggu, 31 Januari 2017, di kediamannya diĀ Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama sebanyak dua kali, yakni tahun 2005 dan 2006.
***
Sumber : jpgnews
Foto : jpgnews














