Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi menyayangkan sikap Satpol PP Kota Bogor yang tidak segera melaksanakan perintah Wali Kota soal area parkir double decker yang dikelola PT Reska Multi Usaha (PT RMU) di Stasiun Bogor.
”Itu kan sudah jelas instruksi Wali Kota kepada Satpol PP Kota Bogor, untuk segera menutup atau melarang beroperasi, kenapa sampai sekarang masih dibiarkan operasi. Satpol PP sama saja mengabaikan instruksi Wali Kota,” kata Aswandi.

Menanggapi9 hal tersebut, Kasatpol PP Kota Bogor Eko Prabowo langsung memerintahkan PT Reska Multi Usaha (RMU) anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera mengosongkan bangunan parkir double decker di Stasiun Bogor, lantaran sejak 2013 hingga sekarang bangunan tersebut belum mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi.
“Instruksi Wali Kota Bogor untuk mengosongkan area parkir double decker yang sampai saat ini belum mengantungi izin,” kata Eko. #pratama