Menu

Dark Mode
Kisah Eks Pegawai Ungkap Microsoft Bantu Israel Genosida Palestina Tembok Hijau China Bikin Pohon Tumbuh Lebih Cepat, Kok Bisa? Krisis RAM Sampai ke Meja Hijau, 3 Perusahaan Diduga Kartel Harga BMKG: Es Abadi Puncak Jaya Papua Berpotensi Hilang Total Akhir 2026 AI Tak Akurat Bikin Salah Tangkap Orang dan Dipenjara Berbulan-bulan Sampai Kapan Fenomena Bediding Landa Jawa Timur? Ini Prediksi BMKG

Headline

Dekan Fakultas Hukum Unpak Bahas Soal Barang Rampasan Korupsi

badge-check


					Dekan Fakultas Hukum Unpak Bahas Soal Barang Rampasan Korupsi Perbesar

Dalam Pasal 19 Undang – undang Tindak Pidana Korupsi Tentang Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Perkara Korupsi dan TPPU sudah dipikirkan adanya kemungkinan rampasan hasil korupsi, atau perampasan berkaitan hasil korupsi dari pihak ketiga yang beritikad baik, maka boleh menggugat keberatan setelah putusan pengadilan.

Demikian dikatakan Pakar Hukum TPPU yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H, dalam acara webinar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan secara daring serta luring, Kamis (25/2/2021).

“Jadi seandainya ada seperti itu, maka disebutkan bahwa orang – orang pihak ketiga yang beritikad baik yang sudah diputuskan dirampas itu boleh mengajukan keberatan, dan nanti pengadilan yang membuktikan,” kata Yenti.

Namun dilihat pengadilan tersebut bukan pokok perkara, yang pokok perkaranya korupsi dan TPPU tetapi ada masalah – masalah, jika sebelumnya ada penyitaan yang tidak sah maka ada mekanismenya,” ujar Yenti, yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Lanjut Yenti, jika ada perampasan yang menyisakan permasalahan, maka ada pengadilannya, hanya saja menurutnya seperti apa dan bagaimana pengadilan. Hanya disebutkan, bahwa yang merasa keberatan itu hanya diberikan waktu maksimum dua bulan setelah putusan pengadilan, namun tidak disebutkan juga apakah putusan yang inkrah atau tidak inkrah.

“Dan kelihatannya tidak punya hukum acara yang baku, tidak seperti praperadilan, dalam praperadilan disebutkan objeknya jelas, subjeknya jelas dan kemudian tujuh hari harus ada putusan,” tambahnya.

Permasalahan tersebut, menurut Yenti merupakan permasalahan krusial, yang harus sudah ada platfon untuk hukum acara, sehingga sejak pihak ketiga yang merasa beritikad baik mengajukan keberatan, yang dirampas itu memperoleh kepastian. Karena jika pihak ketiga tersebut memang benar – benar beritikad baik, itu merupakan kerugian.

“Sebenarnya penegakan hukum yang baik, jangan juga tidak ada perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, bisa jadi yang disita tersebut, dapat mempengaruhi perusahaan, ini perlu diperhatikan dan harus ada tenggang waktu yang jelas atau kepastian waktu yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ekonom yang juga pakar pasar modal, Dr. (CAN) Lucky Bayu Poernomo, SE, ME, CSA, CTA, melihat yang mendasar dari permasalahan ini adalah perlindungan konsumen, karena menurutnya perlindungan konsumen adalah aspek fundamental, karena dalam industri pasar modal sebagai terminal memiliki dua kepentingan, yang pertama meningkatkan perusahan di lantai bursa dan kedua meningkatkan jumlah investor yang bertransaksi di bursa efek Indonesia.

“Dari aspek transparansi, investor atau penyelenggara transaksi baik itu individu atau korporasi, juga menginginkan hasil kemajuan – kemajuan perkembangan permasalahan ini, karena sekali lagi, objek yang dituju adalah perusahan Tbk, maka sifat penyelesaiannya harus terbuka karena memiliki portofolio yang berhubungan dengan aspek ekonomi,” ujarnya.

Menurut Lucky, bagi para investor atau bagi para mereka yang memperoleh manfaat transaksi dengan itikad baik berpandangan bahwa, dari permasalahan ini banyak pihak – pihak dapat membantu untuk mengungkap data – data dan Bursa Efek Indonesia telah memiliki single investor identity yang dapat dielaborasi.

“Ini menjadi hal yang sangat penting, karena saya memiliki kekhawatiran akan menimbulkan dampak yang sistemik, dalam arti sistemik secara industri, karena ini satu keadaan yang berhubungan dengan satu masa lain, sebut saja asuransi. Asuransi sendiri merupakan satu bagian dari instrumen keuangan yang berhubungan dengan pasar modal yaitu saham, dan saham berhubungan kinerja perusahaan, kinerja perusahaan bisa menjadi kontributor terhadap pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

“Pada kenyataannya pada saat ini, di hari – hari terakhir PDB kita masih dalam masa kontraksi, masih diangka minus 2,07%, dan ini momentum yang benar – benar harus bergerak cepat, untuk mengungkap, walaupun tidak selesai yang penting ada kemajuan pengungkapan,” tambahnya.

 

Penulis M Fauzi

Editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 July 2026 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Rakernas APEKSI, Momentum Pemkot Bogor Perkuat Kolaborasi dan Promosikan Potensi Daerah

1 July 2026 - 22:48 WIB

Cek Progres Jembatan Paledang–Pasir Jaya, JM: Pembangunan Berjalan Positif

1 July 2026 - 22:42 WIB

Trending on Kabar Bogor