Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Feature

Dapur Bersama

badge-check


					Dapur Bersama Perbesar

papih

Rotasi, mutasi, demosi dan pemberhentian alias phk bagi karyawan dalam sebuah perusahaan adalah hal yang wajar selama memenuhi unsur-unsurnya. Lain halnya jika keputusan tersebut dibuat pemilik perusahaan tanpa melihat dengan bijak dan objektif,  apakah si karyawan memenuhi unsur-unsur tersebut.  Jika memang seperti itu wajib karyawan memperjuangkannya sampai kemana pun sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.

Bagi karyawan bisa dimulai dengan menanyakan ke hrd, jika  tak puas lapor dan minta bantuan departemen tenaga kerja melalui tripartid.  Sedangkan aksi demo adalah pilihan terakhir jika memang sudah tak ada lagi yang bisa dipercaya memperjuangkan.  Aksi demopun tak dilarang di era reformasi karena diatur dalam Undang-Undang,  dan selama menempuh prosedur kepolisian.  Begitu pula dengan bahan demo,  ya harus sesuai dengan apa yang diperjuangkan. Jangan sampai ada unsur-unsur lain yang bersifat pribadi dijadikan alat,  lebih baik perjuangkan yang memang hak karyawan dengan cara-cara elegan sehingga mendapat simpati masyarakat.

Karyawan saat ini sudah makin cerdas dan melek hukum,  untuk itu pemilik maupun pimpinan perusahaan harus lebih bijak dalam menerapkan aturan perusahaan kepada karyawan. Salah satunya dengan memenuhi seluruh hak dan kewajiban karyawannya,  dijamin perusahaan itu akan maju dan diperjuangkan karyawannya.

Jadi baik karyawan maupun pimpinan dan pemilik perusahaan harus sama-sama memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai tupoksi dengan memegang aturan yang berlaku.  Jadilah pemilik dan Pimpinan perusahaan yang amanah dan bijak serta mengayomi karyawan,  dan jadilah karyawan yang mengerti kewajibannya sebelum menuntut haknya.  InsyaAllah perusahaan tersebut besar karena menjadi dapur bagi karyawannya.  #

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyerahan Bantuan Tempat Sampah Kepada Desa/ Kelurahan

4 December 2025 - 20:53 WIB

Wajah Baru Jalan Kolam Lele di Perbatasan 2 Kecamatan

30 November 2025 - 19:08 WIB

Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030

27 November 2025 - 23:29 WIB

Kota Bogor Pionir Kota Bebas Sampah

20 November 2025 - 14:48 WIB

Ini Upaya Dinkes Kota Bogor Cegah Kematian Ibu dan Bayi

19 November 2025 - 09:53 WIB

Trending on Feature