Rotasi, mutasi, demosi dan pemberhentian alias phk bagi karyawan dalam sebuah perusahaan adalah hal yang wajar selama memenuhi unsur-unsurnya. Lain halnya jika keputusan tersebut dibuat pemilik perusahaan tanpa melihat dengan bijak dan objektif, apakah si karyawan memenuhi unsur-unsur tersebut. Jika memang seperti itu wajib karyawan memperjuangkannya sampai kemana pun sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.

Bagi karyawan bisa dimulai dengan menanyakan ke hrd, jika tak puas lapor dan minta bantuan departemen tenaga kerja melalui tripartid. Sedangkan aksi demo adalah pilihan terakhir jika memang sudah tak ada lagi yang bisa dipercaya memperjuangkan. Aksi demopun tak dilarang di era reformasi karena diatur dalam Undang-Undang, dan selama menempuh prosedur kepolisian. Begitu pula dengan bahan demo, ya harus sesuai dengan apa yang diperjuangkan. Jangan sampai ada unsur-unsur lain yang bersifat pribadi dijadikan alat, lebih baik perjuangkan yang memang hak karyawan dengan cara-cara elegan sehingga mendapat simpati masyarakat.
Karyawan saat ini sudah makin cerdas dan melek hukum, untuk itu pemilik maupun pimpinan perusahaan harus lebih bijak dalam menerapkan aturan perusahaan kepada karyawan. Salah satunya dengan memenuhi seluruh hak dan kewajiban karyawannya, dijamin perusahaan itu akan maju dan diperjuangkan karyawannya.
Jadi baik karyawan maupun pimpinan dan pemilik perusahaan harus sama-sama memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai tupoksi dengan memegang aturan yang berlaku. Jadilah pemilik dan Pimpinan perusahaan yang amanah dan bijak serta mengayomi karyawan, dan jadilah karyawan yang mengerti kewajibannya sebelum menuntut haknya. InsyaAllah perusahaan tersebut besar karena menjadi dapur bagi karyawannya. #