CD DVD Bajakan Marak, Pemkot Gelar Sosialisasi

MARAKnya peredaran CD/VCD/DVD bajakan di Kota Bogor tidak saja merugikan pencipta tetapi hal ini jelas telah melanggar UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005. Mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kota Bogor melalui Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat maupun para penjual.

Kemarin, sosialisasi dilakukan di pasar-pasar dan beberapa pusat perbelanjaan modern dengan cara memberikan pengarahan langsung tentang UU Hak Cipta berikut sanksinya serta penempelan Stiker himbauan untuk tidak membeli CD/VCD/DVD bajakan.

Kepala Seksi Pos Telekomunikasi dan Informasi Publik Kominfo Kota Bogor Firman B menjelaskan ada 10 titik lokasi yang akan menjadi sasaran sosialisasi. Untuk kali ini dilakukan di Pasar Bogor dengan menerjunkan tim gabungan sebanyak 25 yang terdiri dari Kantor Kominfo, Satpol PP dan dibantu kepolisian.

“Untuk bulan Maret sosilasasi dilakukan di satu titik. Setelah di evaluasi barulah akan kita tentukan lokasi berikutnya,” tutur Firman. Diharapkan melalui sosialisasi masyarakat tidak lagi membeli CD atau VCD bajakan sehingga para pencipta akan terlindungi hasil karyanya. CR

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *