Menu

Dark Mode
Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Stabilisasi Tanah Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot ​DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Pengaduan Terima Pemuda Al-Irsyad, Adityawarman: Salut untuk Pemuda yang Beraktualisasi di Bidang Sosial Santuni 200 Yatim dan Dhuafa, PWI Makin Nyata Bermanfaat untuk Warga

Kabar Lifestyle

Catat! Ini Sisa Tanggal Merah 2025 setelah Cuti Bersama 18 Agustus

badge-check


					Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/thinkstock) Perbesar

Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/thinkstock)

Tanggal 18 Agustus 2025 dijadikan sebagai cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI. Adapun cuti bersama tersebut dapat digunakan untuk mengadakan berbagai kegiatan atau perlombaan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Hingga akhir tahun, masih ada beberapa libur nasional dan cuti bersama terkait peringatan keagamaan. Berikut ini sisa tanggal merah usai cuti bersama 18 Agustus 2025.

Sisa Tanggal Merah 2025

Pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 terkait tanggal merah 2025. SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Merujuk pada SKB terbaru, tanggal 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI. Setelah itu, masih ada dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang jatuh pada:

Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

Aturan Cuti Bersama Pekerja

Untuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?

Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

Masih Ada Long Weekend setelah Agustus 2025

Beberapa tanggal merah sampai akhir tahun 2025 berdekatan dengan akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut info long weekend di bulan September dan Desember 2025.

Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW

Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Stabilisasi Tanah

10 March 2026 - 22:37 WIB

Printer 3D Bambu Lab Resmi Masuk Indonesia

7 March 2026 - 21:26 WIB

Vidi Aldiano Meninggal, Netizen Berduka Cita

7 March 2026 - 21:20 WIB

Senjata AI Ini Jadi Kunci Serangan AS ke Iran, Bisa Hantam 1000 Target

7 March 2026 - 21:16 WIB

AS-Iran Ribut Soal Nuklir, Bill Gates Malah Bangun Reaktor

7 March 2026 - 21:13 WIB

Trending on Kabar Lifestyle