Menu

Dark Mode
Jeff Bezos Prediksi Jutaan Orang Akan Hidup di Luar Angkasa Pertunjukan Drone di China Berubah Jadi Hujan “Meteor” OpenAI “Buka Pintu” untuk Aplikasi Lain, Bisa Bikin Playlist Spotify Langsung di ChatGPT Elon Musk Cari “Gamer Sejati”, Siap Bayar Rp 3 Miliar Setahun Inikah Kandidat Kuat CEO Apple Pengganti Tim Cook? Pemkot Bogor Incar Predikat Utama Kota Layak Anak

Kabar Lifestyle

Catat! Ini Sisa Tanggal Merah 2025 setelah Cuti Bersama 18 Agustus

badge-check


					Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/thinkstock) Perbesar

Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/thinkstock)

Tanggal 18 Agustus 2025 dijadikan sebagai cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI. Adapun cuti bersama tersebut dapat digunakan untuk mengadakan berbagai kegiatan atau perlombaan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Hingga akhir tahun, masih ada beberapa libur nasional dan cuti bersama terkait peringatan keagamaan. Berikut ini sisa tanggal merah usai cuti bersama 18 Agustus 2025.

Sisa Tanggal Merah 2025

Pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 terkait tanggal merah 2025. SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Merujuk pada SKB terbaru, tanggal 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI. Setelah itu, masih ada dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang jatuh pada:

Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

Aturan Cuti Bersama Pekerja

Untuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?

Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

Masih Ada Long Weekend setelah Agustus 2025

Beberapa tanggal merah sampai akhir tahun 2025 berdekatan dengan akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut info long weekend di bulan September dan Desember 2025.

Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW

Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jeff Bezos Prediksi Jutaan Orang Akan Hidup di Luar Angkasa

7 October 2025 - 11:37 WIB

Pertunjukan Drone di China Berubah Jadi Hujan “Meteor”

7 October 2025 - 11:33 WIB

OpenAI “Buka Pintu” untuk Aplikasi Lain, Bisa Bikin Playlist Spotify Langsung di ChatGPT

7 October 2025 - 11:25 WIB

Elon Musk Cari “Gamer Sejati”, Siap Bayar Rp 3 Miliar Setahun

7 October 2025 - 11:06 WIB

Inikah Kandidat Kuat CEO Apple Pengganti Tim Cook?

7 October 2025 - 11:01 WIB

Trending on Kabar Lifestyle