BPPTPM – Urus Perizinan 1 Hari

Fotobppt2

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor melakukan terobosan. Pada tanggal 3 November 2014, mereka meluncurkan program pelayanan perizinan 1 hari atau One Day Service (ODS). Melalui program ODS, ada 13 jenis perizinan dan non perizinan yang proses penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu 1 hari.

Program ODS diluncurkan berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 503.45-250 Tahun 2014. Program ini diselenggarakan dengan maksud meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan memperpendek dan mempercepat proses pelayanan perizinan, sehingga dapat diwujudkan pelayanan yang cepat, mudah, pasti dan transparan.

Tujuannya, supaya proses pengurusan perizinan lebih mudah, mempersingkat alur birokrasi pelayanan perizinan, mewujudkan harapan masyarakat pengguna layanan perizinan serta mewujudkan komitmen BPPTPM untuk memberikan pelayanan yang cepat dan cermat.

Pada ke-13 jenis perizinan dan non perizinan itu terdapat layanan perizinan dan non perizinan yang dikenakan retribusi. Masing-masing adalah :

  1. Pemisahan / splitching IMB di bawah 10 (sepuluh) unit
  2. Balik Nama IMB yang tidak mengubah bangunan, baik luasnya maupun fisik bangunannya
  3. Perpanjangan Persetujuan Pemakaian Tanah untuk Reklame (PPTR)
  4. Perpanjangan Izin Gangguan (HO) yang tidak mengalami perubahan luas dan bidang usaha dengan luasan maksimal 100 M2

Sedangkan jenis perizinan dan non perizinan yang tidak dikenakan retribusi, masing-masing adalah :

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri ( Izin Prinsip PMDN)
  2. Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 6 (enam) meter persegi.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  6. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  7. Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
  8. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  9. Izin Angkutan Dalam Trayek

 

Untuk melayani masyarakat yang mengurus ke-13 jenis perizinan dan non perizinan tersebut, BPPTPM menyediakan loket khusus ODS. Setiap berkas permohonannya diberi map khusus dan tanda khusus ODS. Tujuannya supaya pemberkasan tidak tercampur dengan pemberkasan permohonan perizinan dan non perizinan lainnya.

 

Pengajuan berkas permohonan ODS paling akhir jam 11.00 WIB dan setiap berkas diperiksa kelengkapannya oleh petugas paling lama 10 menit. Pemohon yang sudah menyerahkan berkas akan menerima tanda bukti berkas lengkap dari petugas front office. Tunggu permohonan diproses, dan pemohon sudah bisa memperoleh surat izin yang dimaksud paling lambat pukul 15.00.

 

Penyerahan berkas di atas jam 11.00 akan tetap diterima oleh petugas di front office, tetapi dalam kasus seperti itu, pemohon baru bisa memperoleh surat izin yang diminta pada esok harinya. Pelayanan ODS hanya berlaku bagi pemohon yang mengurus sendiri ke BPPTPM tanpa melalui perantara. Mereka yang menjadi perantara pengurusan izin tidak akan dilayani.

 

Tahapan Pelayanan ODS untuk Perizinan dan Non Perizinan Beretribusi

 

  1. Pemohon mengisi formulir yang dilengkapi berkas permohonan lengkap ke petugas front office
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Petugas akan mengembalikan berkas ke pemohon apabila berkas tidak lengkap atau akan langsung mendata apabila berkas dinyatakan sudah lengkap
  4. Petugas akan memberikan bukti tanda terima berkas, setelah berkas diperiksa ulang oleh petugas back office
  5. Surat izin yang dimohon segera diproses
  6. Pemohon membayar tetribusi di payment point Bank Jabar Banten yang ada di kantor BPPTPM
  7. Pemohon dapat mengambil Surat Keputusan Perizinan/Non Perizinan di loket penyerahan berkas setelah menunjukan bukti pembayaran retribusi.

Tahapan Pelayanan ODS untuk Perizinan dan Non Perizinan Tanpa Retribusi

  1. Pemohon Mengisi Formulir yang dilengkapi berkas permohonan lengkap ke petugas front office
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas akan mengembalikan berkas ke pemohon apabila berkas tidak lengkap atau akan langsung mendata apabila berkas dinyatakan sudah lengkap
  4. Petugas akan memberikan bukti tanda terima berkas, setelah berkas diperiksa ulang oleh petugas back office
  5. Surat izin yang dimohon segera diproses
  6. Pemohon dapat mengambil Surat Keputusan Perizinan/Non Perizinan di loket penyerahan berkas

Apabila komitmen ODS tidak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan pengaduan dan BPPTPM akan menanggapi dan memproses pengaduan tersebut dalam tempo 3 hari. Pengaduan dapat disampaikan dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pengaduan BPPTPM
  2. Memasukan pengaduan ke Kotak Saran di kantor BPPTPM
  3. Mengirim surat pengaduan kepada Kepala BPPTPM
  4. Mengirim email ke bpptpm@kotabogor.go.id
  5. Telepon/SMS/Whatsapp ke nomor 08777 0320 885
  6. Telepon/Faximile ke (0251) 8356167
  7. Line ke Nomor 08777 0320 885 atau ID bpptpmkotabogor
  8. Twitter ke @BPPTPMKotaBogor
  9. Facebook ke halaman Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal “bpptpm” Kota Bogor
  10. BBM dengan pin 7958F3F3

 

–  Reds –

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *