Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Bogoh Ka Bogor

BPJS Kesehatan Kota Bogor Gelar Rapat Evaluasi, Ini Hasilnya

badge-check


					BPJS Kesehatan Kota Bogor Gelar Rapat Evaluasi, Ini Hasilnya Perbesar

Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kota Bogor menggelar rapat evaluasi di Paseban Surawisesa, Balaikota Bogor, Jalan Juanda, Bogor Tengah, Selasa (8/10/2019). Kegiatan rutin setiap triwulan itu membahas berbagai persoalan dan mencari solusi seputar BPJS Kesehatan di kota hujan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor Yerry Gerson mengatakan, evaluasi pertama terkait pertambahan kepesertaan BPJS Kesehatan dari total penduduk Kota Bogor yang ada. Termasuk adanya data Kemenkes yang menonaktifkan sejumlah warga Kota Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial terbaru.

“Warga yang dinonaktifkan itu yang sudah bekerja. Tetapi kalau ternyata belum bekerja dan tidak mampu akan diusulkan jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Ia menuturkan, permasalahan lainnya yang cukup serius terkait 50 ribu peserta mandiri kelas tiga yang menunggak. Meski BPJS Kesehatan tidak merugi karena ini asuransi sosial tetapi terjadi miss matching alias ketidakcocokan antara pendapatan dengan penerimaan.

Sehingga pihaknya bekerjasama dengan aparatur wilayah untuk mengingatkan warga sekaligus pendataan. Bagi peserta kelas tiga yang tidak mampu akan dialihkan ke PBI yang dibayarkan Pemerintah Kota Bogor. “Namun untuk utang iuran yang belum dibayar BPJS memberikan waktu peserta mencicil selama enam bulan,” jelasnya.

Yerry melanjutkan, pihaknya juga menyoroti kepatuhan badan usaha yang sampai saat ini masih belum mendaftar karyawannya padahal aturan sudah jelas ada dalam Undang Undang. Jika tidak didaftarkan akan berdampak pada saat karyawan sakit dan beban biaya ditanggung karyawan. Sementara bagi perusahaan yang tidak patuh membayar akan dinonaktifkan dan akan menjadi kendala ketika karyawan mau mengakses layanan kesehatan.

“Ada dalam Perpres bagi peserta atau badan usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi. Sejauh ini saksi yang diberikan berupa teguran satu, dua sampai tiga karena yang utama mengedukasi masyarakat agar patuh membayar iuran,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai saat ini belum ada penetapannya sehingga masih memakai iuran yang lama. Kenaikan iuran ini diakuinya masih dalam tahap pembahasan sehingga baru akan diketahui kenaikannya berapa persen setelah ada penetapan dari pusat.

“Iuran memang benar ada kenaikan. kalau sudah keluar regulasinya baru bisa diberlakukan. Sekarang belum bisa berspekulasi,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pendataan yang jelas terkait pengalihan peserta yang menunggak ke PBI karena harus yang benar-benar tidak mampu.

“Kami akan mendukung BPJS Kesehatan. Kami akan coba meminta kepada Wali Kota Bogor untuk membuat instruksi kepada lembaga badan usaha supaya mereka membayar tepat waktu,” pungkasnya.

RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Upacara Hari Bela Negara ke-77, Ini Pesan Presiden

19 December 2025 - 16:38 WIB

Gencarkan Bebersih, Jenal Mutaqin Pimpin Jumsih di Surken

13 December 2025 - 08:36 WIB

Rakor MBG 3B Kota Bogor Tahun 2025 Digelar

25 November 2025 - 11:04 WIB

Pemkot Bogor Dukung Program Percepatan Kendaraan Listrik

17 November 2025 - 14:28 WIB

Dedie Rachim Dorong Masyarakat untuk Membangun Bangsa Lebih Baik

11 November 2025 - 07:50 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor