Menu ✖

Dark Mode
Pidato di PBB, Netanyahu Bawa Starlink Sambil Sindir Iran Mau Bikin Data Center di Luar Angkasa, Google Uji Chip AI di Orbit Komdigi Dorong Transfer AI – Cloud dalam Investasi Microsoft di RI ‘Nostradamus’ China Ramal Tragedi Serupa 9/11 Terjadi Lagi Bumi Makin Panas, 12 Triliun Ton Es Meleleh dalam 47 Tahun NASA Pamer ‘Hantu’ 5 Bintang Meledak dalam Satu Foto

Kabar Bogor

BPJS Kesehatan Kota Bogor Gelar Rapat Evaluasi, Ini Hasilnya

badge-check


					BPJS Kesehatan Kota Bogor Gelar Rapat Evaluasi, Ini Hasilnya Perbesar

Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kota Bogor menggelar rapat evaluasi di Paseban Surawisesa, Balaikota Bogor, Jalan Juanda, Bogor Tengah, Selasa (8/10/2019). Kegiatan rutin setiap triwulan itu membahas berbagai persoalan dan mencari solusi seputar BPJS Kesehatan di kota hujan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor Yerry Gerson mengatakan, evaluasi pertama terkait pertambahan kepesertaan BPJS Kesehatan dari total penduduk Kota Bogor yang ada. Termasuk adanya data Kemenkes yang menonaktifkan sejumlah warga Kota Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial terbaru.

“Warga yang dinonaktifkan itu yang sudah bekerja. Tetapi kalau ternyata belum bekerja dan tidak mampu akan diusulkan jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Ia menuturkan, permasalahan lainnya yang cukup serius terkait 50 ribu peserta mandiri kelas tiga yang menunggak. Meski BPJS Kesehatan tidak merugi karena ini asuransi sosial tetapi terjadi miss matching alias ketidakcocokan antara pendapatan dengan penerimaan.

Sehingga pihaknya bekerjasama dengan aparatur wilayah untuk mengingatkan warga sekaligus pendataan. Bagi peserta kelas tiga yang tidak mampu akan dialihkan ke PBI yang dibayarkan Pemerintah Kota Bogor. “Namun untuk utang iuran yang belum dibayar BPJS memberikan waktu peserta mencicil selama enam bulan,” jelasnya.

Yerry melanjutkan, pihaknya juga menyoroti kepatuhan badan usaha yang sampai saat ini masih belum mendaftar karyawannya padahal aturan sudah jelas ada dalam Undang Undang. Jika tidak didaftarkan akan berdampak pada saat karyawan sakit dan beban biaya ditanggung karyawan. Sementara bagi perusahaan yang tidak patuh membayar akan dinonaktifkan dan akan menjadi kendala ketika karyawan mau mengakses layanan kesehatan.

“Ada dalam Perpres bagi peserta atau badan usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi. Sejauh ini saksi yang diberikan berupa teguran satu, dua sampai tiga karena yang utama mengedukasi masyarakat agar patuh membayar iuran,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai saat ini belum ada penetapannya sehingga masih memakai iuran yang lama. Kenaikan iuran ini diakuinya masih dalam tahap pembahasan sehingga baru akan diketahui kenaikannya berapa persen setelah ada penetapan dari pusat.

“Iuran memang benar ada kenaikan. kalau sudah keluar regulasinya baru bisa diberlakukan. Sekarang belum bisa berspekulasi,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pendataan yang jelas terkait pengalihan peserta yang menunggak ke PBI karena harus yang benar-benar tidak mampu.

“Kami akan mendukung BPJS Kesehatan. Kami akan coba meminta kepada Wali Kota Bogor untuk membuat instruksi kepada lembaga badan usaha supaya mereka membayar tepat waktu,” pungkasnya.

RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi

25 September 2026 - 14:03 WIB

Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor

24 September 2026 - 21:46 WIB

Pemkot Bogor dan ICIA Bahas Pengembangan Transportasi Perkotaan

24 September 2026 - 16:12 WIB

Dedie Rachim Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Bogor

24 September 2026 - 16:01 WIB

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

24 September 2026 - 15:52 WIB

Trending on Kabar Bogor