Menu ✖

Dark Mode
Partai Donald Trump Kalah Telak, Donasi Elon Musk Gagal Total Ilmuwan Temukan Mineral Mirip Kryptonite Superman, Ini Faktanya HP China Sudah Tidak Laku, Ramai-Ramai Beralih ke iPhone Karyawan Terancam Dipenjara Usai Sadap Ucapan Bos Saat Rapat Teleskop Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Hari Ini, Apa Berbahaya? Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

Kabar Bogor

Bima Arya Pimpin Sidak Tipiring KTR, Ini Hasilnya

badge-check


					Bima Arya Pimpin Sidak Tipiring KTR, Ini Hasilnya Perbesar

Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin inspeksi mendadak (sidak) tindak pidana ringan Kawasan tanpa Rokok (tipiring KTR) ke beberapa titik, Jumat (20/09/2019) pagi.

Sidak diawali menyasar ke kawasan Bogor Trade Mal (BTM). Didampingi Kasatpol PP Herry Karnadi, Kadinkes Rubaeah dan pihak terkait lainnya, sejumlah pengelola kios ponsel kedapatan sedang merokok dan langsung ditindak.

Tak hanya itu, sidak juga menyasar ke kawasan luar BTM, bahkan ke Jalan Ir. H. Juanda. Hasilnya, sejumlah pengemudi dan penumpang angkutan umum terjaring sidak tipiring.

“Hari ini kita melihat pelanggaran Perda KTR di dalam mall masih ada dan pelanggaran di angkutan kota masih banyak, tapi yang menarik adalah saat saya cek dan saya tanya satu per satu, semua dari luar kota yang tidak tahu bahwa di Kota Bogor ada Perda KTR,” katanya di sela sidak.

Namun kata dia, ia tetap menegur sopirnya. Seharusnya sopir memberitahukan kepada para penumpang untuk tidak merokok di dalam angkot. Sebab, sanksi untuk perorangan bisa berupa kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). “Nanti yang memutuskan hakim disini,” tuturnya.

Dia menuturkan, Kota Bogor adalah kota terdepan dalam hal penegakkan Perda KTR. Hal yang membedakannya dengan daerah lain adalah penegakkan hukum, karena Perda bisa saja dimiliki tanpa ditegakkan.

“Kali ini saya turun langsung, saya ingin melihat berjalannya sistem yang sudah ditegakkan itu,” ujarnya.

Pemilihan lokasi di BTM kata dia, karena lokasinya strategis dimana banyak potensi pelanggaran yang ditemukan.

Kedepan pihaknya akan memastikan tidak ada pelanggaran KTR, terutama didalam angkutan umum. Untuk itu, kepada OPD terkait ia meminta untuk rutin melaksanakan tipiring setiap bulan.

Kepala Dinkes Kota Bogor, Rubaeah menambahkan, tipiring ini sebenarnya sudah rutin dilakukan, namun masih ada yang melanggar.

“Ini sudah menjadi tugas kita untuk terus menyosialisasikan ke masyarakat bahwa kita punya Perda KTR yang harus dipatuhi,” katanya.

Rubaeah menerangkan, sebenarnya Perda KTR Kota Bogor hanya mengatur 8 kawasan yang tidak boleh merokok, jika diluar itu tidak akan dilakukan penindakan tipiring KTR selama dilakukan di alam terbuka.

Ia merasa prihatin masih ada yang merokok di angkot walaupun penumpangnya dari luar kota, seharusnya sopirnya membantu dengan memberitahukan untuk tidak merokok, meski sticker yang pernah ditempel sudah tidak ada.

“Kami akan terus-menerus memberikan sosialisasi ke masyarakat, tidak boleh berhenti dan ini tantangan kita selama ini. Yang paling penting seharusnya ada stiker tidak boleh merokok di angkot, saya yakin orang akan baca dan nurut,” ujarnya.

rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

43 Pejabat Dikukuhkan, Denny Mulyadi Minta Pelayanan RSUD Terus Ditingkatkan

4 November 2026 - 14:51 WIB

Ketua Kontingen Kota Bogor Beri Dukungan kepada Atlet Pencak Silat

4 November 2026 - 14:48 WIB

Dedie Rachim: Kendaraan Listrik Jadi Peluang Besar Dukung Kota Ramah Lingkungan

3 November 2026 - 18:43 WIB

DIY Punya 14 Titik Potensi Bencana, DPRD DIY Minta Sistem Peringatan Dini Diperkuat

3 November 2026 - 17:46 WIB

Resmi Buka LT III Kota Bogor 2026, Kak Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Sportivitas dan Karakter Penggalang

3 November 2026 - 13:05 WIB

Trending on Kabar Bogor