Menu

Dark Mode
Beli Nomor HP Baru Tak Cukup NIK, Pekan Depan Wajib Verifikasi Wajah AI Ada di Mana-mana, Traffic Internet Diramal Naik 5 Kali Lipat Schneider OffGrid Rilis di RI, Power Station untuk Kemah & Listrik Padam Menkomdigi: Transformasi Digital RI Harus Dibangun Secara Komunal 19% Penduduk RI Belum Terhubung Internet, Ini Janji Pemerintah AMD dan Intel Garap ACE Buat Tantang Dominasi Nvidia di AI

Kabar Lifestyle

Beli Nomor HP Baru Tak Cukup NIK, Pekan Depan Wajib Verifikasi Wajah

badge-check


					Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. (Foto: Agus Tri 
Haryanto/detikINET)
Perbesar

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)

Registrasi SIM card prabayar menggunakan data pengenalan wajah atau face recognition akan berlaku satu minggu lagi. Bagaimana kesiapan operator seluler?

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa operator seluler, baik itu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan aturan terbaru tersebut.

“Secara umum sih semua operator sudah siap untuk biometrik. Kalau kemarin (uji coba) kan menggunakan dua mekanisme, yaitu NIK (nomor induk kependudukan) dan NoKK (nomor kartu keluarga), nanti untuk pelanggan baru secara nasional NIK, NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi, kesiapannya insya Allah sudah siap,” tegas Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Saat melakukan uji coba sejak Januari sampai Juni 2026, Marwan menyebutkan, sebanyak 2,4 juta sudah menggunakan pendaftaran pakai data biometrik. “Sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta yang sudah menggunakan biometrik ya,” ucap Marwan.

Kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Seperti aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan, sehingga total masyarakat hanya memiliki sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar.

Kewajiban perekaman wajah tersebut ditujukan untuk yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar terbaru, sedangkan pelanggan eksisting bersifat sukarela. Sedangkan, pelanggan yang di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, maka dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.

“Kita mengharapkan (pelanggan lama) sebetulnya re-registrasi tidak dilakukan dulu. Karena apa? karena kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, karena PM-nya bilang begitu,” jelasnya.

Registrasi SIM card pakai data perekaman wajah ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke gerai operator seluler yang prosesnya akan dipandu petugas atau registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator.

Adapun, data biometrik pelanggan tidak disimpan di database operator seluler. Operator hanya melakukan proses validasi (passthrough), sementara penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

#Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AI Ada di Mana-mana, Traffic Internet Diramal Naik 5 Kali Lipat

24 June 2026 - 00:27 WIB

Schneider OffGrid Rilis di RI, Power Station untuk Kemah & Listrik Padam

24 June 2026 - 00:25 WIB

Menkomdigi: Transformasi Digital RI Harus Dibangun Secara Komunal

24 June 2026 - 00:20 WIB

19% Penduduk RI Belum Terhubung Internet, Ini Janji Pemerintah

24 June 2026 - 00:18 WIB

AMD dan Intel Garap ACE Buat Tantang Dominasi Nvidia di AI

24 June 2026 - 00:13 WIB

Trending on Kabar Lifestyle