Untuk menekan pungutan liar (pungli) dalam perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau online single submission (OSS) per 21 Juni 2018.
Kepala DPMPTSP Denny Mulyadi mengatakan, implementasi OSS pada prinsipnya pelayanan perizinan tetap jalan bagi warga kota.

“Dengan terbitnya PP 24/2018, kami sudah melakukan langkah-langkah persiapan implementasinya. Mulai dari konsultasi ke pemerintah pusat, koordinasi tim satgas percepatan berusaha, harmonisasi regulasi, hingga kesiapan SDM aparatur pelayanan”, kata Denny.
Lebih jauh, Denny mengatakan, OSS sudah dilaksanakan di DPMPTSP sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan terhadap program pemerintah pusat yang menginginkan pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, dan transparan.
“DPMPTSP Kota Bogor akan melakukan bentuk layanan perbantuan, layanan mandiri dan layanan prioritas bagi pemohon yang mengakses OSS”, ujarnya.
Menurutnya, hal-hal yang masih belum sempurna dalam proses pelayanan OSS secara pararel terus diupayakan penyelesaiannya bertahap. Masih kata Denny, bahwa esensi dari kebijakan PP Nomor 24 tahun 2018 adalah mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinannya, hal ini merupakan salah satu cara memperkuat tren ekonomi digital.
Jadi kata dia, suka atau tidak suka, semua dinas terkait harus menindaklanjuti regulasi yang telah dilaunching Presiden Jokowi.
“Melalui layanan OSS, diharapkan tidak ada lagi keluhan pelaku usaha investor di daerah yang mengalami perlakuan layanan berbelit-belit, rentang birokrasi yang terlalu panjang serta tindak pemerasan pungutan liar yang mengakibatkan renggangnya investor dari daerah dan menurunnya iklim investasi,” beber Denny.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menggelar acara sosialisasi Peluncuran Sistem OSS di Hotel Borobudur, Jakarta.
reporterpratama













