Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Kabar Bogor

Bayar Pajak Tak Sesuai Pendapatan, THM Bisa Diancam Bui

badge-check


					Bayar Pajak Tak Sesuai Pendapatan, THM Bisa Diancam Bui Perbesar

image

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011, jika wajib pajak tidak melaporkan pendapatannya dengan benar maka terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Penegasan itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi kepada kabaronline.

Hal itu dikatakan Lia terkait dengan adanya temuan dugaan enam pemilik dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang tidak menyetorkan pajaknya sesuai dengan pendapatan mereka dan aturan yang berlaku.

“Tetapi, kalau dari sisi pajaknya nanti akan dilakukan audit secara menyeluruh selama lima tahun ke belakang,” tegas Lia.

Jika memang nantinya para wajib pajak terbukti melakukan pelanggaran, maka katanya, izin usahanya bisa dibekukan dan bahkan lokasi usahanya dapat ditutup paksa. (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Trending on Kabar Bogor