Awal November, Tilang Elektronik di Depok Berlaku

foto wartakotalive.com

Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Depok akan mensosialisasikan lebih dulu sistem elektronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik selama satu bulan ke depan.

“Kami sampaikan bahwa saat ini sudah launching untuk pemberlakuan E-TLE, namun selama satu bulan kedepan kita masih memberlakukan tahap sosialisasi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Jumat (25/9/2020) seperti dilansir TribunJakarta.com.

Erwin menuturkan, sosialisasi akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Oktober 2020. Setelah itu di awal Nopember, penegakan hukum akan berlaku bagi seluruh pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tilang elektronik ini.


Baca juga: Viral Gara-gara Foto KTP, Mojang Bandung Ini Ngaku Iseng


Sebelumnya, pada Kamis (17/9) lalu, Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mulai melakukan pemasangan alat tilang elektronik (e-Tilang) di Jalan Margonda Raya.

Sebagai lokasi perdana, Polres Metro Depok dan Dishun Kota Depok memasang alat tersebut di depan Kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok.

Proses pemasangan alat ini pun mendapat perhatian dari warga sekitar maupun para pengguna jalan.

Terlebih alat tilang elektronik menjadi alat terbaru yang digunakan pihak berwenang guna meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Sebagai awal, Jalan Margonda Raya menjadi area yang akan diberlakukan tilang elektronik, di mana pada September ini alat tersebut akan segera dipasang dibeberapa lokasi di Jalan Margonda Raya.

Tak hanya Margonda, alat tilang elektronik tersebut nantinya juga akan dipasang di Jalan Raya Siliwangi, dan pertigaan lampu merah Ramanda.

sumber wartakotalive.com/TribunJakarta.com

foto wartakotalive.com

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *