Angka Covid Kembali Naik, Tirta Pakuan Perketat Prokes
Masih tingginya angka kasus covid di Kota Bogor yang saat ini menyentuh angka1.000 lebih, membuat Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Mengantisipasi meningkatnya angka kasus positif, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menerapkan protokol kesehatan ketat di loket pembayaran di Kantor pusat Jalan Siliwangi, Jalan Pandu Raya, Bogor Lake Side dan Kertamaya.
Menurut Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Rivelino Rizky, loket pembayaran dan pelayanan di kantor pusat Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Jalan Siliwangi tetap buka, mulai pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
“Jika ingin melakukan pembayaran dan menerima pelayanan, bagi pelanggan yang datang harap tetap patuhi protokol kesehatan di area Kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Dan tidak membawa anak kecil,” kata Dirum.
Rivelino menambahkan, untuk informasi dan layanan terkait Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, warga bisa mengunduh aplikasi SIMOTIP di playstore. Untuk pembayaran tagihan, warga bisa membayar melalui berbagai fasilitas perbankan hingga payment online lainnya.
“Pelayanan tetap seperti biasa mulai dari jam 8 sampai jam 3 sore. Cuma kami lebih mengarahkan para pelanggan yang mau bayar bisa melalui perbankan atau melalui payment online. Kemudian di berbagai minimarket, atau kantor pelayanan kami. Jadi tidak berkerumun di kantor Tirta Pakuan,” jelasnya.
Sedangkan untuk aduan serta keluhan, kata dia, bisa melalui aplikasi SIMOTIP hingga melalui call center. Skemanya, pelanggan bisa menghubungi call center, untuk kemudian membuat janji dan mengambil nomor, lalu mendapat pelayanan di besok harinya.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman