Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Dirut PDAM Tirta Pakuan: Pemberhentian Dirut Ada Mekanismenya

badge-check

image

Kendati Walikota Bogor Bima Arya telah mengeluarkan pernyataan memberhentikan secara permanen Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi dari jabatannya, Jumat (26/02/16), namun yang bersangkutan mengaku belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya.

“Hingga hari ini saya belum menerima SK pemberhentian sebagai Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Saya baru dengar dari rekan-rekan wartawan bahwa walikota sudah mengumumkan pemberhentian saya sebagai dirut,” ungkap Untung melalui pesan yang diterima kabaronline.co.id.

Oleh karena itu, katanya, ia belum bisa mengomentari kebijakan yang diambil walikota. “Sebagai anak buah saya tetap loyal dan fatsun kepada walikota sebagai atasan saya,” ujarnya.

Namun yang jelas, menurut Untung, tidak elok jika seorang kepala daerah mengumumkan sebuah keputusan jika keputusan itu sendiri masih dalam proses.

“Lalu untuk apa walikota memohon pertimbangan kepada DPRD jika keputusan sudah diambil. Ini berpotensi melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya.

Meskipun dikatakan Untung, jabatan dan kekuasaan bukanlah sesuatu yang perlu dipertahankan mati-matian. “Itu hanyalah titipan dari Yang Maha Kuasa,” imbuhnya.

Hanya saja, masih kata Untung, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 jo Perda Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 jo Perwali Nomor 49 Tahun 2013 jo Perwali Nomor 73 Tahun 2015 tentang Organ Kepegawaian PDAM, disebutkan bahwa pemberhentian direksi ada mekanismenya.

“Tidak ada satu pun persyaratan tersebut terpenuhi. Dan sebagaimana tuntutan karyawan, saya hanya menjalankan peraturan walikota. Rekan-rekan (wartawan) silahkan bisa terjemahkan sendiri apakah saya diintervensi untuk tidak menggunakan wewenang saya dalam melaksanakan tugas saya dimaksud,” paparnya.
#D. Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Trending on Headline