DPRD Kota Bogor meminta agar Walikota bersikap tegas dalam menentukan rencana pembangunan proyek jalur kereta ringan (Light Rail Transit/LRT). Sikap itu patut diambil Walikota agar jangan sampai kebijakan yang diambilnya nanti malah menuai banyak persoalan baru.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Zainul Mutaqin, Selasa (08/02/16), menyikapi perkembangan pembangunan LRT di Kota Bogor yang dikabarkan akan dialihkan dari lokasi semula di Terminal Baranangsiang.
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) yang telah menentukan bakal lokasi pemberhentian akhir ada di Terminl Baranangsiang, Bogor Timur itu sudah sangat tepat. Salah satunya karena lokasinya yang strategis dan berada di akses utama menuju Kota Bogor.
“Kalau jalur LRT ini dipindahkan ke kawasan pinggiran justru nanti malah akan menimbulkan persoalan baru seperti kemacetan dan aspek sosial lainnya,” ungkap Zainul.
Jika jalur LRT pun dialihkan ke Kawasan Tanah Baru, Bogor Utara, katanya, hal paling utama tentunya dengan merevisi Perpresnya.
“Perubahan (Perpres) itu membutuhkan waktu yang sangat panjang dan lama, bisa bertahun-tahun. Kita juga mempertanyakan apa alasan Walikota sehingga jalur LRT itu dipindahkan ke Tanah Baru,” tuturya.
Padahal, lanjut politisi PPP ini, infrastruktur di Tanah Baru masih nol. Ia menyebutkan diantaranya belum adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan Detail Engineering Design (DED). Padahal, sambungnya, jika di Terminal Baranangsiang hanya tinggal merevitalisasi infrastrukturnya.
“Program revitalisasi Terminal Baranangsiang juga sudah ada, jadi tinggal disinkronkan saja dengan proyek LRT,” tegasnya. #D. Raditya