Menu

Dark Mode
Maling Kabur Pakai Taksi Robot Waymo, Sudah 6 Bulan Belum Tertangkap Ketika Sang Bapak AI Malah Cerita Seram Sambil Kasih Peringatan Tak Mau AI Lepas Kendali, Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini Komdigi Tegaskan Aturan Pembatasan Akses Medsos Anak Bukan Larangan Pria Jarang Bergerak Rentan Alami Gangguan Saluran Kemih Optimalkan Aliran Air 24 Jam, Tirta Pakuan Lakukan Komisioning

Headline

Sulut Petasan Besar Harus Kantungi Izin Kapolri

badge-check

FIRE work atau pesta kembang api terkesan menjadi ritual yang harus ada setiap malam tahun baru. Namun untuk tahun ini Polres Bogor melarang tempat hiburan malam (THM), objek wisata dan hotel yang ada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak menyulut petasan, khususnya petasan yang ukurannya lebih dari 2,5 inchi.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Bogor Suyudi Ario Seto di Mako Polres Bogor, Selasa (29/12/15) usai menggelar pertemuan dengan pengusaha dan pengelola hotel dan THM.

Selain melarang penyulutan petasan, Kapolres juga menyosialiasikan pembatasan jam operasional dan sosialisasi ancaman teroris di malam tahun baru. Larangan tersebut sesuai Perkap Kapolri nomor 8 tahun 2008. “Jika pengelola THM atau hotel akan menyulut petasan untuk ukuran di atas 2,5 inchi harus mendapatkan izin dari Kapolri dan sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Polres dan Polda setempat,” tegas kapolres.

Ketika ditanya apakah pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pengelola hotel atau THM yang hendak menyulut petasan berukuran lebih dari 2,5 inchi. Kapolres mengaku belum ada pengajuan rekomendasi kepadanya. “Belum ada pengajuan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline