Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Sulut Petasan Besar Harus Kantungi Izin Kapolri

badge-check

FIRE work atau pesta kembang api terkesan menjadi ritual yang harus ada setiap malam tahun baru. Namun untuk tahun ini Polres Bogor melarang tempat hiburan malam (THM), objek wisata dan hotel yang ada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak menyulut petasan, khususnya petasan yang ukurannya lebih dari 2,5 inchi.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Bogor Suyudi Ario Seto di Mako Polres Bogor, Selasa (29/12/15) usai menggelar pertemuan dengan pengusaha dan pengelola hotel dan THM.

Selain melarang penyulutan petasan, Kapolres juga menyosialiasikan pembatasan jam operasional dan sosialisasi ancaman teroris di malam tahun baru. Larangan tersebut sesuai Perkap Kapolri nomor 8 tahun 2008. “Jika pengelola THM atau hotel akan menyulut petasan untuk ukuran di atas 2,5 inchi harus mendapatkan izin dari Kapolri dan sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Polres dan Polda setempat,” tegas kapolres.

Ketika ditanya apakah pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pengelola hotel atau THM yang hendak menyulut petasan berukuran lebih dari 2,5 inchi. Kapolres mengaku belum ada pengajuan rekomendasi kepadanya. “Belum ada pengajuan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline