Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

1.198 Pemilik Angkot Belum Berbadan Hukum

badge-check


					1.198 Pemilik Angkot Belum Berbadan Hukum Perbesar

image

Sebanyak 1.198 pengusaha atau pemilik angkutan kota (angkot) perorangan, mendapatkan surat peringatan kedua dari Dinas Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor.

Peringatan itu diberikan lantaran mereka belum mengajukan permohonan perubahan izin melalui daftar ulang atau her registrasi izin trayek atas nama perusahaan atau badan hukum.

Sebelumnya peringatan pertama telah diberikan DLLAJ pada 14 September yang lalu. Sedangkan peringatan yang kedua ini diberikan pada 15 Oktober kemarin.

Menurut Kepala DLLAJ Achsin Prasetyo, lantaran belum dipenuhinya ketentuan tersebut maka mereka dikenakan sanksi administratif berupa peringatan kedua.

“Sejak dikeluarkannya peringatan kedua ini, para pengusaha angkot perorangan diberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender untuk melakukan daftar ulang/her registrasi izin trayek atas nama perusahaan berbadan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Achsin.

Apabila dalam jangka waktu tersebut ketentuan tadi tidak dipenuhi, maka tegas Achsin, DLLAJ akan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan ketiga. (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline