Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

1.198 Pemilik Angkot Belum Berbadan Hukum

badge-check


					1.198 Pemilik Angkot Belum Berbadan Hukum Perbesar

image

Sebanyak 1.198 pengusaha atau pemilik angkutan kota (angkot) perorangan, mendapatkan surat peringatan kedua dari Dinas Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor.

Peringatan itu diberikan lantaran mereka belum mengajukan permohonan perubahan izin melalui daftar ulang atau her registrasi izin trayek atas nama perusahaan atau badan hukum.

Sebelumnya peringatan pertama telah diberikan DLLAJ pada 14 September yang lalu. Sedangkan peringatan yang kedua ini diberikan pada 15 Oktober kemarin.

Menurut Kepala DLLAJ Achsin Prasetyo, lantaran belum dipenuhinya ketentuan tersebut maka mereka dikenakan sanksi administratif berupa peringatan kedua.

“Sejak dikeluarkannya peringatan kedua ini, para pengusaha angkot perorangan diberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender untuk melakukan daftar ulang/her registrasi izin trayek atas nama perusahaan berbadan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Achsin.

Apabila dalam jangka waktu tersebut ketentuan tadi tidak dipenuhi, maka tegas Achsin, DLLAJ akan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan ketiga. (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor