Menu

Dark Mode
Ngeri! Buaya Raksasa Masuk Dapur Hotel Mewah, Heboh di Medsos Samsung QLED Q5F 43 Inci Rilis di RI, TV Rp 4 Jutaan 7 Tahun Update Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako TP PKK dan Perumda Tirta Pakuan Sinergi Dukung Pendataan Pelanggan yang Akurat Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

Headline

21 PANTI PIJAT ILEGAL DISEGEL

badge-check

SEDIKITNYA 21 panti pijat yang berada di kawasan pertokoan Plaza Niaga Bellanova, Sentul Bogor, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Panti pijat yang diduga melayani full servis alias plus-plus berbalut pijat kebugaran tersebut, tidak hanya melanggar perda ketertiban umum, juga karena banyaknya keluhan warga mengenai keberadaan panti pijat tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga terkait adanya kegiatan yang dianggap melanggar Ketertiban Umum.

“Setelah mendapatkan keluhan dari warga, kami langsung menginvestigasi lokasi panti pijat dan spa tersebut. Setelah beberapa waktu kami teliti, ternyata benar,” katanya.

Lantaran dianggap melanggar Perda Perda No 8 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum, panti pijat tersebut  juga melanggar imbauan Bupati Bogor untuk tidak dilakukan aktivitas maksiat, sehingga tempat pijat itu akhirnya disegel.

“Kami segel dan kami sarankan untuk segera memproses izinnya. Setelah izin itu keluar kami tetap akan melakukan pengawasan spa dan panti pijat,” tegasnya.

Saat penutupan, sempat terjadi penolakan dari pemilik, dengan alasan di lokasi panti pijat itu tidak ada kegiatan yang terlarang. Termasuk seperti yang dituduhkan warga, yakni adanya praktik mesum.

Ada pula pemilik yang langsung menutup usahanya setelah melihat rombongan petugas penegak perda, yang tengah menyegel panti pijat lainnya.

“Dalam aturan, praktik pijat memang tidak dibenarkan. Kalau untuk spa dan dan refleksi ada izinnya, sedangkan panti pijat tidak, singkatnya,” tambah Agus.

Agus mengingatkan, kepada masyarakat agar terus melakukan kerjasama dengan pemerintah terkait adanya dugaan pelanggaran di wilayahnya. Hal sekecil apapun akan ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak Perda.AS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

1 May 2026 - 11:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan DMI Jakarta Selatan dalam Musda VIII Tahun 2026

21 April 2026 - 20:13 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

19 April 2026 - 20:17 WIB

Deklarasi Gerakan 100 Persen Pilah Sampah, Jakarta Utara Diapresiasi Wamen LH

18 April 2026 - 21:40 WIB

Trending on Headline