Menu

Dark Mode
Jakarta Dorong UMKM Go Digital, Perputaran Ekonomi Capai Rp67,5 Triliun Total Football VNG Rilis Jelang Piala Dunia 2026, Gandeng Rizky Ridho Perluas Sinyal Internet ke Wilayah Sulit RI, Bukti Pentingnya Peran Telkomsat BPBD dan Kwarcab Kota Bogor Lahirkan Pramuka Tangguh Bencana Ribuan Pegiat Kebudayaan Hadiri Riung Mungpulung Kasundaan di Kebun Raya Bogor Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah

Headline

21 PANTI PIJAT ILEGAL DISEGEL

badge-check

SEDIKITNYA 21 panti pijat yang berada di kawasan pertokoan Plaza Niaga Bellanova, Sentul Bogor, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Panti pijat yang diduga melayani full servis alias plus-plus berbalut pijat kebugaran tersebut, tidak hanya melanggar perda ketertiban umum, juga karena banyaknya keluhan warga mengenai keberadaan panti pijat tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga terkait adanya kegiatan yang dianggap melanggar Ketertiban Umum.

“Setelah mendapatkan keluhan dari warga, kami langsung menginvestigasi lokasi panti pijat dan spa tersebut. Setelah beberapa waktu kami teliti, ternyata benar,” katanya.

Lantaran dianggap melanggar Perda Perda No 8 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum, panti pijat tersebut  juga melanggar imbauan Bupati Bogor untuk tidak dilakukan aktivitas maksiat, sehingga tempat pijat itu akhirnya disegel.

“Kami segel dan kami sarankan untuk segera memproses izinnya. Setelah izin itu keluar kami tetap akan melakukan pengawasan spa dan panti pijat,” tegasnya.

Saat penutupan, sempat terjadi penolakan dari pemilik, dengan alasan di lokasi panti pijat itu tidak ada kegiatan yang terlarang. Termasuk seperti yang dituduhkan warga, yakni adanya praktik mesum.

Ada pula pemilik yang langsung menutup usahanya setelah melihat rombongan petugas penegak perda, yang tengah menyegel panti pijat lainnya.

“Dalam aturan, praktik pijat memang tidak dibenarkan. Kalau untuk spa dan dan refleksi ada izinnya, sedangkan panti pijat tidak, singkatnya,” tambah Agus.

Agus mengingatkan, kepada masyarakat agar terus melakukan kerjasama dengan pemerintah terkait adanya dugaan pelanggaran di wilayahnya. Hal sekecil apapun akan ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak Perda.AS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan

11 April 2026 - 19:22 WIB

Griya Pekerja Batam Curhat ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan 

8 April 2026 - 14:34 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

4 April 2026 - 07:09 WIB

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Cerminkan Rasa Keadilan

2 April 2026 - 22:13 WIB

Bupati Rudy Susmanto Dites Urine, ASN Pemkab Bogor Tunggu Giliran

2 April 2026 - 20:29 WIB

Trending on Headline