Menu

Dark Mode
Donald Trump Malah Mau Bikin Pasukan AI Padahal Ilmuwan Minta Setop SpaceX Target Starship Meluncur ke Orbit 28 September Donald Trump Mau Ubah Istilah AI, Siapkan Tiga Usulan Mahasiswa Undip Ciptakan ‘Kecoak Hybrid’, Bisa Cari Korban Bencana Alasan Kenapa Handphone yang Tethering Nyala Jangan Disimpan dalam Tas Data Center AI Meta Diduga Bocorkan Bakteri Mematikan ke Air untuk Irigasi Kota

Headline

Pungli di Terminal Baranangsiang Disorot

badge-check


					Pungli di Terminal Baranangsiang Disorot Perbesar

image

Terkait adanya penarikan pungutan liar (pungli)di terminal Baranangsiang oleh sejumlah oknum mendapat sorotan berbagai pihak.

Pungutan tersebut dinilai liar karena status terminal belum jelas paska rencana revitalisasi yang tak kunjung dilaksanakan.

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, jika memang ada aktivitas yang diduga pungli di Terminal Baranangsiang, maka harus dihentikan. Sedangkan untuk penarikan retribusi yang selama ini masih berjalan di Terminal Baranangsiang dilakukan oleh UPTD terminal, akan segera dikaji.

Pemkot Bogor hanya menerima pemasukan dari pendapatan terminal sesuai dengan retribusi yang dikelola oleh DLLAJ melalui UPTD terminal, sehingga kalau ada aktivitas kegiatan pungli maka harus dihentikan, karena pungli itu tidak masuk kedalam pendapatan daerah.

“Terkait pungli yang terjadi di Terminal Baranangsiang, saya akan memanggil Kepala DLLAJ untuk menjelaskan semua permasalahan yang terjadi di terminal. Pungli jenis apapun yang terjadi di terminal harus dihentikan, karena aktivitas pungli itu sangat merusak dan tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah, ” tegas Ade, kemarin.

Ade menjelaskan, setiap penarikan retribusi yang dilakukan di terminal harus memberikan kupon atau karcis retribusi yang dikeluarkan oleh DLLAJ, dan apabila setiap pungutan tidak diberikan karcis retribusi, maka hal itu masuk ke dalam pungutan liar. Terminal Baranangsiang juga bukan sebagai lokasi menginapnya kendaraan maupun bus, apalagi dijadikan sebagai lokasi pull bus.

“Tidak boleh terminal digunakan untuk menampung bus di malam hari, atau bus menginap di dalam terminal. Semua berbagai aktivitas kegiatan yang dilakukan di Terminal Baranangsiang harus dikomunikasikan kepada PT. PGI, karena lahan terminal itu secara hukum sudah menjadi kewenangan PT. PGI. Kita juga akan mengkaji secara mendalam soal penarikan retribusi di Terminal Baranangsiang itu, apakah diperbolehkan atau tidak pasca terjadinya perjanjian kerjasama MoU antara Pemkot Bogor dan PT. PGI,” jelas Ade. | yuda |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD

21 September 2026 - 17:39 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Peran PMI dalam Bidang Kesehatan

20 September 2026 - 11:39 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Trending on Kabar Bogor