Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Pungli di Terminal Baranangsiang Disorot

badge-check


					Pungli di Terminal Baranangsiang Disorot Perbesar

image

Terkait adanya penarikan pungutan liar (pungli)di terminal Baranangsiang oleh sejumlah oknum mendapat sorotan berbagai pihak.

Pungutan tersebut dinilai liar karena status terminal belum jelas paska rencana revitalisasi yang tak kunjung dilaksanakan.

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, jika memang ada aktivitas yang diduga pungli di Terminal Baranangsiang, maka harus dihentikan. Sedangkan untuk penarikan retribusi yang selama ini masih berjalan di Terminal Baranangsiang dilakukan oleh UPTD terminal, akan segera dikaji.

Pemkot Bogor hanya menerima pemasukan dari pendapatan terminal sesuai dengan retribusi yang dikelola oleh DLLAJ melalui UPTD terminal, sehingga kalau ada aktivitas kegiatan pungli maka harus dihentikan, karena pungli itu tidak masuk kedalam pendapatan daerah.

“Terkait pungli yang terjadi di Terminal Baranangsiang, saya akan memanggil Kepala DLLAJ untuk menjelaskan semua permasalahan yang terjadi di terminal. Pungli jenis apapun yang terjadi di terminal harus dihentikan, karena aktivitas pungli itu sangat merusak dan tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah, ” tegas Ade, kemarin.

Ade menjelaskan, setiap penarikan retribusi yang dilakukan di terminal harus memberikan kupon atau karcis retribusi yang dikeluarkan oleh DLLAJ, dan apabila setiap pungutan tidak diberikan karcis retribusi, maka hal itu masuk ke dalam pungutan liar. Terminal Baranangsiang juga bukan sebagai lokasi menginapnya kendaraan maupun bus, apalagi dijadikan sebagai lokasi pull bus.

“Tidak boleh terminal digunakan untuk menampung bus di malam hari, atau bus menginap di dalam terminal. Semua berbagai aktivitas kegiatan yang dilakukan di Terminal Baranangsiang harus dikomunikasikan kepada PT. PGI, karena lahan terminal itu secara hukum sudah menjadi kewenangan PT. PGI. Kita juga akan mengkaji secara mendalam soal penarikan retribusi di Terminal Baranangsiang itu, apakah diperbolehkan atau tidak pasca terjadinya perjanjian kerjasama MoU antara Pemkot Bogor dan PT. PGI,” jelas Ade. | yuda |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Trending on Headline