Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Pungli di Terminal Baranangsiang Disorot

badge-check


					Pungli di Terminal Baranangsiang Disorot Perbesar

image

Terkait adanya penarikan pungutan liar (pungli)di terminal Baranangsiang oleh sejumlah oknum mendapat sorotan berbagai pihak.

Pungutan tersebut dinilai liar karena status terminal belum jelas paska rencana revitalisasi yang tak kunjung dilaksanakan.

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, jika memang ada aktivitas yang diduga pungli di Terminal Baranangsiang, maka harus dihentikan. Sedangkan untuk penarikan retribusi yang selama ini masih berjalan di Terminal Baranangsiang dilakukan oleh UPTD terminal, akan segera dikaji.

Pemkot Bogor hanya menerima pemasukan dari pendapatan terminal sesuai dengan retribusi yang dikelola oleh DLLAJ melalui UPTD terminal, sehingga kalau ada aktivitas kegiatan pungli maka harus dihentikan, karena pungli itu tidak masuk kedalam pendapatan daerah.

“Terkait pungli yang terjadi di Terminal Baranangsiang, saya akan memanggil Kepala DLLAJ untuk menjelaskan semua permasalahan yang terjadi di terminal. Pungli jenis apapun yang terjadi di terminal harus dihentikan, karena aktivitas pungli itu sangat merusak dan tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah, ” tegas Ade, kemarin.

Ade menjelaskan, setiap penarikan retribusi yang dilakukan di terminal harus memberikan kupon atau karcis retribusi yang dikeluarkan oleh DLLAJ, dan apabila setiap pungutan tidak diberikan karcis retribusi, maka hal itu masuk ke dalam pungutan liar. Terminal Baranangsiang juga bukan sebagai lokasi menginapnya kendaraan maupun bus, apalagi dijadikan sebagai lokasi pull bus.

“Tidak boleh terminal digunakan untuk menampung bus di malam hari, atau bus menginap di dalam terminal. Semua berbagai aktivitas kegiatan yang dilakukan di Terminal Baranangsiang harus dikomunikasikan kepada PT. PGI, karena lahan terminal itu secara hukum sudah menjadi kewenangan PT. PGI. Kita juga akan mengkaji secara mendalam soal penarikan retribusi di Terminal Baranangsiang itu, apakah diperbolehkan atau tidak pasca terjadinya perjanjian kerjasama MoU antara Pemkot Bogor dan PT. PGI,” jelas Ade. | yuda |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pesta Perak Kompra 25 Dibanjiri Ribuan Pramuka

20 December 2025 - 10:37 WIB

ADEV Salurkan Zakat Perusahaan Bareng PWI

19 December 2025 - 14:09 WIB

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Bahas Konektivitas Transportasi, Kadishub Kota Bogor Jadi Narsum di OBSSESI

15 December 2025 - 07:31 WIB

Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun

15 December 2025 - 06:42 WIB

Trending on Kabar Bogor