Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Pungli di Terminal Baranangsiang Disorot

badge-check


					Pungli di Terminal Baranangsiang Disorot Perbesar

image

Terkait adanya penarikan pungutan liar (pungli)di terminal Baranangsiang oleh sejumlah oknum mendapat sorotan berbagai pihak.

Pungutan tersebut dinilai liar karena status terminal belum jelas paska rencana revitalisasi yang tak kunjung dilaksanakan.

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, jika memang ada aktivitas yang diduga pungli di Terminal Baranangsiang, maka harus dihentikan. Sedangkan untuk penarikan retribusi yang selama ini masih berjalan di Terminal Baranangsiang dilakukan oleh UPTD terminal, akan segera dikaji.

Pemkot Bogor hanya menerima pemasukan dari pendapatan terminal sesuai dengan retribusi yang dikelola oleh DLLAJ melalui UPTD terminal, sehingga kalau ada aktivitas kegiatan pungli maka harus dihentikan, karena pungli itu tidak masuk kedalam pendapatan daerah.

“Terkait pungli yang terjadi di Terminal Baranangsiang, saya akan memanggil Kepala DLLAJ untuk menjelaskan semua permasalahan yang terjadi di terminal. Pungli jenis apapun yang terjadi di terminal harus dihentikan, karena aktivitas pungli itu sangat merusak dan tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah, ” tegas Ade, kemarin.

Ade menjelaskan, setiap penarikan retribusi yang dilakukan di terminal harus memberikan kupon atau karcis retribusi yang dikeluarkan oleh DLLAJ, dan apabila setiap pungutan tidak diberikan karcis retribusi, maka hal itu masuk ke dalam pungutan liar. Terminal Baranangsiang juga bukan sebagai lokasi menginapnya kendaraan maupun bus, apalagi dijadikan sebagai lokasi pull bus.

“Tidak boleh terminal digunakan untuk menampung bus di malam hari, atau bus menginap di dalam terminal. Semua berbagai aktivitas kegiatan yang dilakukan di Terminal Baranangsiang harus dikomunikasikan kepada PT. PGI, karena lahan terminal itu secara hukum sudah menjadi kewenangan PT. PGI. Kita juga akan mengkaji secara mendalam soal penarikan retribusi di Terminal Baranangsiang itu, apakah diperbolehkan atau tidak pasca terjadinya perjanjian kerjasama MoU antara Pemkot Bogor dan PT. PGI,” jelas Ade. | yuda |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Trending on Headline