Menu ✖

Dark Mode
Partai Donald Trump Kalah Telak, Donasi Elon Musk Gagal Total Ilmuwan Temukan Mineral Mirip Kryptonite Superman, Ini Faktanya HP China Sudah Tidak Laku, Ramai-Ramai Beralih ke iPhone Karyawan Terancam Dipenjara Usai Sadap Ucapan Bos Saat Rapat Teleskop Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Hari Ini, Apa Berbahaya? Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

Headline

Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

badge-check


					Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, (photo : k-ollf) Perbesar

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, (photo : k-ollf)

Kota Jogjakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, merespon terkait wacana pengenaan pajak terhadap sektor informal, termasuk jasa tukang cukur hingga tukang pijat.

Sultan menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus diterapkan secara proporsional dan tidak memberatkan seluruh sektor tanpa memilahnya secara bijak.

“Lah ya ora (ya tidak pajaki). Mengko ngusung kursi ya dipajeki (nanti mengangkat kursi ya dipajaki), ya ora toh. Ya proporsional saja ya kan? Dudu (bukan) VOC, nek VOC kabeh dipajeki (semua dipajaki),” ujar Sultan HB X saat ditemui di gedung DPRD DIY, Rabu (4 November 2026).

Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Kamis 29 November 2026.

Saat itu, Hashim menyoroti banyaknya transaksi ekonomi informal yang belum terjangkau pajak. Ia mencontohkan pengalaman pribadinya ketika menggunakan jasa tukang cukur dan tukang pijat tradisional yang dibayar secara tunai tanpa kuitansi.

Menurut Hashim, potensi ekonomi yang belum tercatat dari sektor informal diperkirakan mencapai 35 hingga 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara kurang lebih Rp10.000 triliun dari total PDB 2025 yang mencapai Rp23.281 triliun. Penyerapan pajak dari sektor ini dinilai penting untuk mendukung pendanaan program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Meski isu potensi perpajakan sektor informal terus bergulir, laporan APBN KiTa Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak nasional hingga 30 September 2026 telah mencapai Rp1.607,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,2 persen dari target APBN 2026 dan mencatatkan pertumbuhan sebesar 24,1 persen secara tahunan (year-on-year).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta optimasi implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax. k-ollf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Nazmi, Pesilat Kota Bogor Lolos ke Perempat Final

4 November 2026 - 15:12 WIB

22 Ribu BPJS PBI Warga Sleman Mendadak Nonaktif, Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Berobat

3 November 2026 - 17:43 WIB

DPRD DIY Sayangkan 0 Persen Anggaran untuk Warga Pinggiran Code-Winongo

3 November 2026 - 14:35 WIB

Lahan Pertanian Susut 200 Hektare Pertahun, DPRD DIY Desak Audit Pemilik Bangunan Pelanggar

2 November 2026 - 16:57 WIB

Gilas Kabupaten Subang 3-0, Soft Tenis Sumbang Emas Pertama Kabupaten Bogor

2 November 2026 - 13:47 WIB

Trending on Headline