Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Lifestyle

Disebut Tak Patuh PP Tunas, Google Singgung Deadline Maret 2027

badge-check


					Ilustrasi. Google menyinggung tenggat waktu penyesuaian bagi platform untuk penerapan PP Tunas adalah Maret 2027, berbeda dengan Komdigi yang memberikan masa peralihan selama satu tahun. (Foto: REUTERS/Dado Ruvic) Perbesar

Ilustrasi. Google menyinggung tenggat waktu penyesuaian bagi platform untuk penerapan PP Tunas adalah Maret 2027, berbeda dengan Komdigi yang memberikan masa peralihan selama satu tahun. (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)

Google mendapat sorotan setelah YouTube dianggap belum mematuhi aturan pembatasan media sosial untuk di bawah 16 tahun yang diatur PP Tunas. Oleh karena itu, pemerintah berencana memanggil Google selaku induk YouTube terkait masalah ini.

Belum ada pernyataan terbaru dari Google untuk merespons surat pemanggilan tersebut. Saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Selasa (31/3) untuk merespons pemanggilan itu, pihak Google merujuk ke pernyataan resmi mereka pada Jumat (27/3) atau sehari sebelum pemberlakuan PP Tunas.

Pernyataan tersebut memberikan beberapa gambaran bagaimana posisi raksasa teknologi tersebut terhadap aturan ini.

Google mengawali pernyataan dengan menyampaikan pihaknya selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment).

Google kemudian menyoroti sejumlah fitur-fitur YouTube yang dikembangkan untuk melindungi pengguna anak, seperti pengaturan waktu tayangan di YouTube Shorts hingga nol; verifikasi usia; penguncian waktu layar melalui Family Link; serta perlindungan kesejahteraan digital.

Pada bagian verifikasi usia, Google menyebut pihaknya akan “meluncurkan teknologi inferensi usia berbasis AI di Indonesia, jauh sebelum tenggat waktu penerapan resmi PP Tunas pada Maret 2027. Teknologi ini memungkinkan kita untuk memberikan perlindungan yang tepat untuk remaja secara otomatis.”

Dalam narasi tersebut, Google menyinggung tenggat waktu penyesuaian bagi platform untuk penerapan PP Tunas adalah Maret 2027, berbeda dengan Komdigi yang memberikan masa peralihan selama satu tahun.

PP Tunas mengatur soal masa penyesuaian tersebut dalam Pasal 49 aturan tersebut, yakni paling lama dua tahun.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik dan pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur, wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata kelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” tulis aturan tersebut.

Sementara itu, pada Jumat (27/3), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya menyebut masa transisi satu tahun penuh yang telah diberikan pemerintah kepada para platform dirasa telah cukup untuk melakukan penyesuaian.

Lebih lanjut, Google dalam pernyataannya juga menyampaikan pandangan terhadap pembatasan penuh akun pengguna di bawah 16 tahun.

Menurutnya, pembatasan tersebut justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan.

“Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi (supervised accounts),” tulisnya.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Google karena dianggap belum mematuhi implementasi aturan pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun yang diatur PP Tunas.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/3).

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras?

7 April 2026 - 12:37 WIB

Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran

7 April 2026 - 12:33 WIB

Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar

7 April 2026 - 12:28 WIB

Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

7 April 2026 - 12:25 WIB

Steam Hapus Rating IGRS yang Jadi Polemik di Medsos

7 April 2026 - 12:20 WIB

Trending on Kabar Lifestyle