Menu

Dark Mode
GAMKI Sumut Apresiasi Kinerja dan Program Strategis Pemprov Sumatera Utara Meta Gugat Perusahaan Brasil dan China Penipu Deepfake AI Komdigi Sebut 33 Persen Remaja Indonesia Kecanduan Gim Amerika-Israel Serang Iran Trending di X, Netizen Khawatir Perang Air Tertua di Dunia Ditemukan, Simpan Jejak Kehidupan Purba Perang Memanas, Langit Iran Mendadak Sepi Pesawat Sipil

Headline

Wamenaker: Audit K3 Tak Boleh Ditawar, Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha

badge-check


					Wamenaker Afriansyah Noor. (foto: humas kemenaker) Perbesar

Wamenaker Afriansyah Noor. (foto: humas kemenaker)

Jakarta — Satu kelalaian dalam keselamatan kerja bisa menghentikan operasional, merusak reputasi perusahaan, bahkan mengubah hidup sebuah keluarga dalam sekejap. Karena itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan apalagi ditawar.

“Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Afrians yah saat menjadi keynote speaker Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), dalam keterangan pers Biro Humas, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan sekadar memeriksa dokumen, tetapi memastikan sistem keselamatan benar-benar berjalan di lapangan yaitu dengan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, dan melakukan perbaikan sebelum insiden terjadi.

Bagi pekerja, audit yang tegas berarti perlindungan nyata yaitu ada sistem yang memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan. Bagi perusahaan, audit yang kredibel adalah bagian dari manajemen risiko dimana dapat mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik.

Afriansyah menekankan, audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko yang lebih besar. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga pada keberlanjutan usaha itu sendiri.

Dalam kesempat an itu, ia meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara objektif.

“Keselamatan kerja adalah hak. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,” ujarnya.

Melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha menjadikan keselamatan bukan sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang agar pekerja terlindungi dan usaha tetap tumbuh berkelanjutan. rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

GAMKI Sumut Apresiasi Kinerja dan Program Strategis Pemprov Sumatera Utara

1 March 2026 - 22:48 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Optimalkan Pendekatan Promotif dan Preventif

25 February 2026 - 12:52 WIB

IPSI Kota Tangsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Perlindungan Atlet dan Pelatih

25 February 2026 - 12:43 WIB

Sapa Langsung Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Pasar Mayestik Lewat “Yuk Kepasar se-Jakarta

22 February 2026 - 23:10 WIB

BPJS Ketenagakerjaan – DMI Jakarta Selatan Soft Launching Duta BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Keummatan

15 February 2026 - 20:13 WIB

Trending on Headline