Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Kabar Bogor

Tiga Nama Direksi Tirta Pakuan Diusulkan Ke Kemendagri

badge-check


					wali kota bogor dedie rachim. (foto: kominfo) Perbesar

wali kota bogor dedie rachim. (foto: kominfo)

Kota Bogor – Akhirnya  tiga nama Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diajukan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Dedie kepada wartawan di Masjid Biru, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Dedie, untuk posisi Direktur Operasional diusulkan Dani Rakhmawan, Direktur Pelayanan dan Bisnis Muzakkir serta Direktur Administrasi dan Keuangan Teguh Setiadi.

“Kemarin saya sudah sampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ada tiga nama yang saya serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dilaksanakan sebuah penelitian lebih lanjut,” ungkap Dedie.

Dedie memaparkan, ketiga yang diusulkan kalau kemudian nanti lolos, tentu akan bisa langsung dilantik.

“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Dedie.

Sekedar informasi, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penentuan direksi PDAM yang berfokus pada pembinaan, fasilitasi, pengawasan dan penetapan pedoman teknis, bukan penunjukan langsung. Penunjukan direksi merupakan kewenangan Kepala Daerah atau KPM selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun harus mematuhi aturan teknis yang dikeluarkan Kemendagri.

Dalam hal ini Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/Komisaris dan anggota direksi BUMD, serta Permendagri nomor 23 tahun 2024. Kemendagri menetapkan standar meritokrasi dimana pengisian jabatan strategis (direksi) harus berdasarkan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Sehingga hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian harus dinyatakan baik.M. Syahrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Trending on Kabar Bogor