Menu

Dark Mode
Waspada Firmware Router Kena Serangan Siber, Bisa Berujung Bobol Akun Perairan di Papua Viral Dipenuhi Batu Apung, Ini Penjelasan BMKG Bos Valve Buat Kapal Rp 14,6 Triliun, Mau Ungkap Misteri Lautan Ngeri! Ratusan Ular Termasuk Kobra Lepas Akibat Banjir di China Ratusan Satelit Starlink Dibakar SpaceX di Atmosfer, Picu Kekhawatiran Disidak Satpol PP, Pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears Beberkan Kronologi

Kabar Bogor

Urai Kemacetan, Dishub Kota Bogor Lakukan Penindakan Hukum

badge-check


					Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Kota Bogor – Masih banyaknya kendaraan umum yang tidak tertib dalam berkendara di jalan raya, Dinas Perhubungan (dishub) Kota Bogor akan melaksanakan penindakan hukum (law enforcement) terhadap angkutan umum yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin,  penegakan hukum ini akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Penindakan akan dilaksanakan melalui operasi gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Dody.

Dody menambahkan, langkah ini diambil sebagai respons atas praktik pelanggaran, seperti berhenti sembarangan (ngetem), menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak tertib di kawasan rawan kemacetan.

“Perilaku tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu perlambatan arus lalu lintas dan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan,” katanya.

Adapun fokus pengawasan dan penindakan kata Dody, meliputi angkutan umum yang berhenti dan menunggu penumpang tidak pada halte atau titik yang telah ditetapkan. Kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan larangan parkir, serta pelanggaran marka jalan dan ketentuan teknis operasional angkutan.

“Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan, juga jadi salag satu fokus kami,” ujarnya.

Untuk itu Dinas Perhubungan Kota Bogor mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk mematuhi seluruh rambu, marka jalan, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku, tidak melakukan praktik ngetem di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas, menaikkan dan menurunkan penumpang pada titik resmi yang telah ditetapkan, menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan di Kota Bogor. Dinas Perhubungan Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten demi terwujudnya lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan,” pungkasnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Disidak Satpol PP, Pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears Beberkan Kronologi

8 July 2026 - 17:45 WIB

Legalitas Wakaf Alun-Alun Empang Teruji dan Sesuai Aturan

7 July 2026 - 18:29 WIB

Video Keributan di Tipzy Bearrs Bogor Viral,  Komisi I DPRD Panggil Satpol PP

6 July 2026 - 19:00 WIB

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Trending on Kabar Bogor