Menu

Dark Mode
Minggu Depan Ada Gerhana Bulan Parsial, Kelihatan dari Indonesia? AI Ambil Alih Produksi Video, Lalu Apa Peran Kreator Digital? China Kirim Misi ke Bulan untuk Berburu Es, Bukan Cuma Air Robot Humanoid China Kalahkan Rekor Lari 100m Milik Usain Bolt Bersaing dengan AS, China Justru Ajak RI Dukung Inisiatif AI Global TikTok Sepakat Bayar ‘Uang Damai’ Rp7 Triliun ke Pemerintah AS

Kabar Bogor

Urai Kemacetan, Dishub Kota Bogor Lakukan Penindakan Hukum

badge-check


					Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Kota Bogor – Masih banyaknya kendaraan umum yang tidak tertib dalam berkendara di jalan raya, Dinas Perhubungan (dishub) Kota Bogor akan melaksanakan penindakan hukum (law enforcement) terhadap angkutan umum yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin,  penegakan hukum ini akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Penindakan akan dilaksanakan melalui operasi gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Dody.

Dody menambahkan, langkah ini diambil sebagai respons atas praktik pelanggaran, seperti berhenti sembarangan (ngetem), menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak tertib di kawasan rawan kemacetan.

“Perilaku tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu perlambatan arus lalu lintas dan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan,” katanya.

Adapun fokus pengawasan dan penindakan kata Dody, meliputi angkutan umum yang berhenti dan menunggu penumpang tidak pada halte atau titik yang telah ditetapkan. Kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan larangan parkir, serta pelanggaran marka jalan dan ketentuan teknis operasional angkutan.

“Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan, juga jadi salag satu fokus kami,” ujarnya.

Untuk itu Dinas Perhubungan Kota Bogor mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk mematuhi seluruh rambu, marka jalan, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku, tidak melakukan praktik ngetem di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas, menaikkan dan menurunkan penumpang pada titik resmi yang telah ditetapkan, menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan di Kota Bogor. Dinas Perhubungan Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten demi terwujudnya lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan,” pungkasnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kopi Jadi Bagian Identitas Kota, Bogor Perkuat Cita Rasa Gastronomi

21 August 2026 - 10:14 WIB

Stasiun Bogor Direvitalisasi, KRL Bogor–Lido Cigombong Segera Diaktivasi

20 August 2026 - 10:18 WIB

Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik

9 August 2026 - 22:54 WIB

Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan

9 August 2026 - 19:27 WIB

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Trending on Kabar Bogor