Menu

Dark Mode
572 Atlet Kota Bogor Siap Raih 100 Emas Porprov Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran

Kabar Lifestyle

Konten Negatif Tak Turun? WhatsApp, Telegram, Discord Bisa Diblokir

badge-check


					Konten Negatif Tak Turun? WhatsApp, Telegram, Discord Bisa Diblokir. (Foto: Getty Images/miniseries) Perbesar

Konten Negatif Tak Turun? WhatsApp, Telegram, Discord Bisa Diblokir. (Foto: Getty Images/miniseries)

Pemerintah menegaskan tak akan ragu memblokir aplikasi komunikasi besar seperti WhatsApp, Telegram, hingga Discord jika platform tersebut tidak segera menurunkan konten negatif ketika diminta secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Menurut Alexander, aturan di Indonesia mengharuskan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menindaklanjuti permintaan take down apabila ditemukan konten judi online, pornografi, terorisme, atau bentuk pelanggaran lain.

“Kalau mereka ada konten-konten negatif di tempat mereka dan mereka tidak mematuhi permintaan dari Komdigi untuk melakukan take down… ya terkena dalam aturan. Satu platformnya, bukan cuma grup tertentu,” tegas Alexander.

Dengan kata lain, bila ada satu server Discord atau channel Telegram yang memuat konten terlarang dan platform tidak patuh pada perintah resmi pemerintah, seluruh aplikasinya bisa diputus aksesnya di Indonesia.

Ketegasan ini diperkuat oleh PP Tunas (revisi PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik) yang mulai berlaku bertahap. Di dalam PP Tunas, skema sanksi administratif ditetapkan secara berjenjang:

1. Surat peringatan
2. Teguran tertulis
3. Denda administratif
4. Pembatasan akses sementara
5. Pemutusan akses total (blokir permanen)

“PP Tunas menguatkan tata kelola PSE yang sudah ada. Sanksi administratifnya ada, berjenjang, sampai ke pemutusan akses,” jelas Alexander.

Untuk diketahui dalam dua tahun terakhir, terjadi pergeseran besar dalam aktivitas ilegal di ranah digital. Setelah TikTok, Instagram, dan Facebook melakukan pembersihan besar-besaran pada 2024-2025, ribuan link judi online bermigrasi ke Telegram dan Discord.

Sejumlah kasus terorisme yang ditangani Densus 88 juga ditemukan menggunakan private server Discord dengan enkripsi end-to-end untuk berkomunikasi. Alexander mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah platform yang mengandalkan enkripsi kuat dan minim moderasi aktif.

Meski keras, Alexander menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan platform digital. Namun, jika permintaan resmi take down sudah dikirim dan tetap diabaikan, maka tidak ada lagi toleransi.

“Semua penyelenggara sistem elektronik wajib comply. Tidak ada pengecualian,” tutupnya.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

50+ Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk WhatsApp Status & IG Story

21 April 2026 - 11:22 WIB

Johny Srouji Jadi Bos Hardware Apple, Peran Makin Besar

21 April 2026 - 11:19 WIB

Pelihara Puluhan Ribu Ular Mematikan, Gadis Ini Dapat Rp 2,5 Miliar

21 April 2026 - 11:17 WIB

Jakarta Dorong UMKM Go Digital, Perputaran Ekonomi Capai Rp67,5 Triliun

19 April 2026 - 13:41 WIB

Total Football VNG Rilis Jelang Piala Dunia 2026, Gandeng Rizky Ridho

19 April 2026 - 13:38 WIB

Trending on Kabar Lifestyle