Menu

Dark Mode
572 Atlet Kota Bogor Siap Raih 100 Emas Porprov Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran

Kabar Lifestyle

Komdigi Tegur Platform X Tiga Kali Karena Tak Bayar Denda Konten Pornografi

badge-check


					Ilustrasi X Twitter. Komdigi melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena belum membayar denda atas temuan konten bermuatan pornografi.(Foto: Kompas.com/Lely Maulida) Perbesar

Ilustrasi X Twitter. Komdigi melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena belum membayar denda atas temuan konten bermuatan pornografi.(Foto: Kompas.com/Lely Maulida)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (platform X/dulu Twitter). 

Surat itu dikirim lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 8 Oktober 2025. Teguran diberikan karena X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Denda ini dijatuhkan karena Komdigi menemukan adanya konten bermuatan pornografi di platform X.

Komdigi mengatakan bahwa surat telah dikirim melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan, denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. 

Akan tetapi, lanjut Alexander, X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi, hingga batas waktu yang ditentukan. 

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alexander, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (14/10/2025).

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). 

Komdigi mengatakan, teguran ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025. 

Sebenarnya, platform X telah melaksanakan perintah untuk memutus akses (take down) terhadap konten tersebut. Komdigi tidak merinci lebih lajut konten mana yang dipermasalahkan.

Penghapusan konten dilakukan dua hari setelah Surat Teguran Kedua terbit pada 20 September 2025. 

Akan tetapi, Komdigi mengatakan kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Alexander mengatakan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.

“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.

Komdigi menegaskan bahwa setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala. 

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Alexander.

Alexander mengatakan pemerintah akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global mematuhiregulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital. 

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya. 

Sumber:kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

50+ Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk WhatsApp Status & IG Story

21 April 2026 - 11:22 WIB

Johny Srouji Jadi Bos Hardware Apple, Peran Makin Besar

21 April 2026 - 11:19 WIB

Pelihara Puluhan Ribu Ular Mematikan, Gadis Ini Dapat Rp 2,5 Miliar

21 April 2026 - 11:17 WIB

Jakarta Dorong UMKM Go Digital, Perputaran Ekonomi Capai Rp67,5 Triliun

19 April 2026 - 13:41 WIB

Total Football VNG Rilis Jelang Piala Dunia 2026, Gandeng Rizky Ridho

19 April 2026 - 13:38 WIB

Trending on Kabar Lifestyle