Dinilai sudah tak layak digunakan, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang resmi ditutup mulai Rabu (20/8/ 2025). Keputusan ini dikeluarkan setelah hasil penelitian kelayakan konstruksi oleh Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dengan Nomor: BM 0503-DO/689 menyatakan bahwa JPO tak layak digunakan, Selasa (19/8/2025).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun akan segera melakukan proses pembongkaran demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Kami memahami JPO Paledang cukup vital bagi aktivitas masyarakat, namun hasil penelitian resmi menyatakan kondisinya sudah sangat berbahaya. Untuk itu, Pemkot Bogor bersama pihak terkait akan segera melaksanakan pembongkaran,” kata Dedie.
Lebij lanjut Dedie menekankan, bahwa keselamatan warga tidak boleh dikompromikan. Pemkot Bogor pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PU serta pihak dinas terkait untuk mengkaji alternatif solusi bagi kebutuhan fasilitas penyeberangan di kawasan tersebut.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum, anak tangga JPO Paledang memiliki gradien yang sangat curam (diatas 30°). Sehingga tidak ramah dan kurang diminati, khususnya bagi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan, penutupan JPO akan dilakukan dengan memasang pembatas dan spanduk pemberitahuan. Dan untuk akses pejalan kaki akan dilakukan masa uji coba melalui jalur perlintasan tidak sebidang.
“Malam ini, pagar di bawah JPO, di tengah dua jalur itu akan dibuka, akan dibuat median jalan pembatas. Nantinya pejalan kaki yang akan menyebrang jalan akan dipandu oleh petugas,” katanya. Rheynaldhi