Menu ✖

Dark Mode
Tim Judo Kota Bogor Tambah Satu Emas di Porprov XV Jabar 2026 ‎Gilbert Eliezer Sumbang Emas untuk Kabupaten Bogor dari Cabor Renang Pemkot Bogor Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometerologi Basah Soft Tenis Kabupaten Bogor Bidik Dua Emas Nomor Tunggal Putra dan Putri ‎ DPRD Desak Diskominfo Bergerak Cepat, Perangi Judi Online dari Akarnya Libas KBB, Basket Kota Bogor Berebut Tiket Semifinal Lawan Kabupaten Bandung

Headline

Tegas, Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Bangunan di Puncak

badge-check


					Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol meninjau langsung pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Puncak Bogor. Foto: Humas KemenLH Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol meninjau langsung pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Puncak Bogor. Foto: Humas KemenLH

Sikap tegas ditunjukan Kementerian Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH/BLH) Hanif Faisol saat membongkar sejumlah unit usaha yang melanggar aturan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (27/7/2025).

Pembongkaran unit usaha yang melanggar aturan lingkungan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 20 Juli 2025 lalu.

Namun ada juga unit usaha yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri adalah CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Unit usaha ini merupakan bagian dari kemitraan KSO PTPN.

“Kami mengapresiasi CV. Mega Karya Nugraha dan H. Taufik yang telah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri. Harapannya, seluruh proses pembongkaran dapat selesai hingga akhir Agustus,” ujar Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Irjen Pol. Rizal Irawan.

Hanif menambahkan, ada 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah diberikan sanksi dan diwajibkan menyelesaikan pembongkaran hingga batas waktu yang sama. Jika hingga akhir bulan tidak ada tindakan, Kementerian LH akan turun tangan melakukan pembongkaran dan menerapkan sanksi hukum.

“Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada itikad baik. Setelah dibongkar, seluruh unit usaha tetap berkewajiban melakukan restorasi dan penanaman kembali,” tegasnya.

Hanif menegaskan, pelaku usaha yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun penjara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan 33 KSO yang bermasalah di lahan konsesi PTPN, pihaknya akan menyasar sekitar 400 hektare kawasan okupansi ilegal untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum.

“Baik yang berada di bawah KSO maupun yang tidak, semua akan ditertibkan. Karena berdasarkan kajian para ahli, pelanggaran ini memperparah risiko bencana banjir yang membawa korban jiwa,” ungkapnya.

Ia juga meminta investor untuk menghentikan pembangunan vila di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua, yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah hilir seperti Kota Bogor, Depok, dan Jakarta.

“Investasilah pada pohon-pohon yang membawa berkah, bukan bangunan yang justru mengancam lingkungan,” ujarnya.

Hanif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut sembilan izin lingkungan tambahan, karena tidak adanya pencabutan dari pemerintah daerah sesuai perintah Kementerian.

“Secara total, 33 unit usaha KSO sudah tidak memiliki izin lingkungan. Sebagian telah membongkar sendiri, sebagian akan kami datangi. Jika tidak ada tindakan sampai minggu ini, pembongkaran akan kami bantu dan proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

5 November 2026 - 15:49 WIB

Empat Emas Judo di Porprov XV Jabar 2026 Disabet Kota Bogor

5 November 2026 - 15:37 WIB

Korupsi Rp 6,7 Miliar Demi Judol, Eks Pimpinan Bank di Sleman Resmi ditahan

5 November 2026 - 14:41 WIB

Buka OASE 2026 di UIN Jogja, Menag Nasaruddin Sebut Hilirisasi Teknologi Bisa Buat Bangkit Kejayaan Islam

4 November 2026 - 15:46 WIB

Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

4 November 2026 - 15:40 WIB

Trending on Headline