Menu

Dark Mode
IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Terancam Cara Membuat “Your Algorithm” di Instagram Stories yang Lagi Viral Persaingan AI Makin Sengit, Trump Larang Negara Lain Pakai Chip Tercanggih Nvidia Jaring Laba-laba Terbesar Dunia di Gua Horor, Dihuni 111.000 Laba-laba Ada Komet Lain Sedang Berkunjung Selain 3I/ATLAS, Warnanya Berubah Emas Geger Mobil Otonom Lindas Kucing Kesayangan Warga

Headline

Hanif Faisol Minta Lab Kementerian LH/BPLH Terintegrasi Dan Tersebar

badge-check


					Hanif Faisol Minta Lab Kementerian LH/BPLH Terintegrasi Dan Tersebar Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta agar laboratorium di bawah Kementerian Lingkungan Hidup harus terintegrasi secara menyeluruh. Hal ini dikatakan Hanif Faisol dalam kunjunganya ke Pusat Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Selasa (29/10/2024).

Dari total 1.426 laboratorium yang terakreditasi KAN tersebut, hanya 221 yang teregistrasi di KLHK sebagai laboratorium lingkungan.

“Dari sekitar 1.426 laboratorium yang sudah terakreditasi, hanya sebagian kecil yang telah memperoleh status registrasi,” ungkap Hanif.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran di tingkat Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menjadi penting untuk memastikan hasil laboratorium yang memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan resmi dalam penanganan masalah lingkungan.

“Sebenarnya lab cukup banyak ada 1.426 yang telah terakreditasi. Yang teregistrasi ada 221 tapi itu untuk memberikan kewenangan kepada mereka memberikan hasil lab yang benar, sehingga menjadi rujukan penyelesaian permasalahan permasalahan lingkungan,” kata Hanif Faisol.

Sementara, Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, mengatakan tantangan utama tidak hanya terkait jumlah laboratorium, namun juga sebarannya yang kurang merata.

“Sebagian besar laboratorium teregistrasi ada di Sumatra dan Jawa, sementara di Kalimantan hanya sedikit dan di Papua hanya ada satu laboratorium lingkungan teregiustrasi. Ini jadi masalah karena provinsi-provinsi tersebut memiliki tugas mengukur indeks kualitas lingkungan seperti kualitas udara, air, dan laut,” jelas Ary.

Ia menjelaskan, bahwa laboratorium yang belum teregistrasi tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga hasil uji mereka tidak dapat dijadikan dasar untuk dokumen lingkungan, pelaporan, atau penegakan hukum. Hal ini kerap memaksa pihak-pihak di luar Jawa melakukan uji di laboratorium Jawa, yang berdampak pada efisiensi dan akurasi pengambilan data.

Ia juga menegaskan pentingnya upaya untuk mendorong lebih banyak laboratorium terakreditasi agar dapat teregistrasi di KLH.

“Menteri Lingkungan Hidup berharap, setidaknya separuh dari jumlah laboratorium tersebut bisa teregistrasi dalam waktu satu tahun. Namun, kita harus teliti lagi jenis laboratorium yang ada, baik lingkungan, kesehatan, maupun pertanian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pentingnya pengawasan dan penegakan hukum berbasis bukti dari hasil laboratorium yang teregistrasi.

“Kedepannya, KLH harus bisa melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap kerja-kerja laboratorium, baik di daerah maupun swasta,” tutupnya. PRT/RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline