Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Citizen Journalist

GURU CABUL DIBEKUK

badge-check

SEORANG pria paruh baya yang berprofesi sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SMP Kabupaten Bogor, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya.Perbuatan oknum guru bejat yang mengajar mata pelajaran seni dan budaya itu telah berlangsung lama. Yaitu sejak November 2013 lalu hingga Mei 2014.

Seluruh korban yang berjumlah empat orang ini kesemuanya adalah laki-laki, rata-rata berusia 15 dan 16 tahun. Mereka tinggal di Cimahpar, Bogor Utara dan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Tersangka ERG (53 th) yang beralamat di BTN Tanah Baru, Bogor Utara itu mengancam para korbannya jika tidak mau menginap di rumah tersangka dan melayani penyimpangan seksnya itu tidak akan dinaikkan kelas atau mengeluarkan surat pindah sekolah.

“Terhadap korban AP sejak November 2013 hingga Mei 2014, tersangka telah melakukan perbuatan cabul lebih dari 30 kali,” jelas Kepala Polres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Senin (08/09/14).

Bahtiar mengungkapkan, beragam cara dilakukan tersangka untuk memuaskan penyimpangan seksnya itu kepada para korban seperti melakukan oral seks.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti album foto dan sebuah replika alat kemaluan pria yang terbuat dari kayu.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” papar Kapolres Bogor Kota. DA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Trending on Headline