GURU CABUL DIBEKUK
SEORANG pria paruh baya yang berprofesi sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SMP Kabupaten Bogor, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya.Perbuatan oknum guru bejat yang mengajar mata pelajaran seni dan budaya itu telah berlangsung lama. Yaitu sejak November 2013 lalu hingga Mei 2014.
Seluruh korban yang berjumlah empat orang ini kesemuanya adalah laki-laki, rata-rata berusia 15 dan 16 tahun. Mereka tinggal di Cimahpar, Bogor Utara dan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Tersangka ERG (53 th) yang beralamat di BTN Tanah Baru, Bogor Utara itu mengancam para korbannya jika tidak mau menginap di rumah tersangka dan melayani penyimpangan seksnya itu tidak akan dinaikkan kelas atau mengeluarkan surat pindah sekolah.
“Terhadap korban AP sejak November 2013 hingga Mei 2014, tersangka telah melakukan perbuatan cabul lebih dari 30 kali,” jelas Kepala Polres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Senin (08/09/14).
Bahtiar mengungkapkan, beragam cara dilakukan tersangka untuk memuaskan penyimpangan seksnya itu kepada para korban seperti melakukan oral seks.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti album foto dan sebuah replika alat kemaluan pria yang terbuat dari kayu.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” papar Kapolres Bogor Kota. DA