Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban

badge-check


					Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban Perbesar

Seorang pria berinisial ML diringkus kepolisian Resort Bogor di Bandung, karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Menurut Kapolres Bogor Akbp Iman Imanuddin, kronologi aksi penganiayaan  tersebut, dilatar belakangi masalah utang piutang. Pelaku bersama beberapa orang mendatangi rumah korban berinsial FZ (29) untuk menagih hutang sebesar Rp 200 juta pada 20 Mei 2022 lalu.

Tonton videonya:

Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban

[su_youtube_advanced url=”https://youtu.be/LJ-8iUMrCs4″ width=”500″ height=”300″ autoplay=”yes”]

 

“Pelaku datang mendatangi rumah korban, untuk menagih hutang kakak korban. Namun karena kakak korban tidak ada, akhirnya korban dianiaya oleh pelaku dan beberapa rekannya,” kata Kapolres, Jumat (17/6/2022).

Kapolres menambahkan, pelaku tiba-tiba menembakkan senjata jenis air soft gun kepada korban, dan mengenai bagian tangan. Masih tak puas, pelaku sempat membawa korban ke wilayah Jakarta Timur.

“Korban dibawa ke wilayah Jakarta Timur selama hamper 3 jam. Korban akhirnya bisa kembali ke rumahnya,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, penyidik sudah melakukan menyita pistol airsoft gun yang digunakan pelaku melakukan tindakan pidana.

“Korban langsung membuat laporan polisi atas kejadian yang dialaminya. Dan langsung melakukan visum terhadap korban,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yakni NL, sedangkan 4 pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku diancam  pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pelaku lain masih kita buru,” tegasnya.

Penulis/Videografer Asol

Editor Aldho Herman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline