Menu

Dark Mode
Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya! Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan PLN UPT Cirebon dan YBM PLN Gelar Berbagi Berkah Ramadhan Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

Headline

Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban

badge-check


					Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban Perbesar

Seorang pria berinisial ML diringkus kepolisian Resort Bogor di Bandung, karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Menurut Kapolres Bogor Akbp Iman Imanuddin, kronologi aksi penganiayaan  tersebut, dilatar belakangi masalah utang piutang. Pelaku bersama beberapa orang mendatangi rumah korban berinsial FZ (29) untuk menagih hutang sebesar Rp 200 juta pada 20 Mei 2022 lalu.

Tonton videonya:

Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban

[su_youtube_advanced url=”https://youtu.be/LJ-8iUMrCs4″ width=”500″ height=”300″ autoplay=”yes”]

 

“Pelaku datang mendatangi rumah korban, untuk menagih hutang kakak korban. Namun karena kakak korban tidak ada, akhirnya korban dianiaya oleh pelaku dan beberapa rekannya,” kata Kapolres, Jumat (17/6/2022).

Kapolres menambahkan, pelaku tiba-tiba menembakkan senjata jenis air soft gun kepada korban, dan mengenai bagian tangan. Masih tak puas, pelaku sempat membawa korban ke wilayah Jakarta Timur.

“Korban dibawa ke wilayah Jakarta Timur selama hamper 3 jam. Korban akhirnya bisa kembali ke rumahnya,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, penyidik sudah melakukan menyita pistol airsoft gun yang digunakan pelaku melakukan tindakan pidana.

“Korban langsung membuat laporan polisi atas kejadian yang dialaminya. Dan langsung melakukan visum terhadap korban,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yakni NL, sedangkan 4 pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku diancam  pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pelaku lain masih kita buru,” tegasnya.

Penulis/Videografer Asol

Editor Aldho Herman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor