Menu

Dark Mode
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat NASA Berencana Bangun Pangkalan di Bulan, Modalnya Rp538 T Daftar Daerah Berpotensi Terdampak El Nino, Hujan Makin Jarang Sony Setop Rilis Game Fisik PlayStation Mulai 2028, Wajib Beli Digital Pertama Kalinya, Ilmuwan Berhasil Ciptakan Sel dari Nol Wamenkomdigi: Kerugian Scam dan Spam Tembus Rp7,5 Triliun

Kabar Bogor

6.997 Tenaga Honorer Pemkot Bogor Terancam Nganggur, Komisi 1 Panggil BKPSDM

badge-check


					6.997 Tenaga Honorer Pemkot Bogor Terancam Nganggur, Komisi 1 Panggil BKPSDM Perbesar

Rencana Pemerintah Pusat menghapus  tenaga honorer pada tahun 2023, terus menuai pro kontra di sejumlah daerah di Indonesia. Di Kota Bogor ada sekitar  6.997 pegawai honorer  di lingkungan Pemerintah Kota Bogor  yang terancam menganggur tahun depan. Melihat kondisi ini Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,  Rabu (15/6/2022) sore.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, pihaknya memanggil BKPSDM untuk mengantisipasi jika implementasi PP nomor 49 tahun 2018 dilaksanakan tahun depan.

“Kita bersama jajaran BKPSDM berdiskusi apa langkah kita kalau PP ini berlaku secara utuh. Intinya kami ingin memikirkan dua hal. Pertama, kebutuhan pegawai. Kedua, nasib pegawai, khususnya honorer. Karena ASN nggak mampu mengcover semua pekerjaan. Jumlahnya sangat terbatas,” kata Safrudin.

Baca juga:

Komisi IV Tagih Laporan Disdik Kota Bogor Soal Tebus Ijazah

Ada beberapa instansi di lingkungan Pemkot Bogor, lanjutnya, yang isinya 50 persen lebih terdiri dari pegawai non ASN dibanding ASN-nya.

“Instansi yang isinya 50 persen non ASN, harus dipikirkan pemerintah. Kami ingin ikhtiar bersama dengan BKPSDM, mudah mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan juga terhadap tenaga honorer ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Safrudin mengatakan,  pihaknya berharap bisa berdiskusi dengan Kemenpan, sehingga bisa ada solusi jika aturan ini diterapkan.

Sementara itu Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan dan rekon data dari masing-masing perangkat daerah di Pemkot Bogor. Hal itu terkait tindak lanjut aturan penghapusan honorer tersebut.

“Kami sedang memetakan jenis tenaga kontrak, tenaga honor dari masing masing perangkat daerah. Dari situ akan muncul jumlah tenaga non ASN yang ada di Pemkot Bogor dan jenis pendidikan dari masing-masing jenjang pendidikan non ASN Kota Bogor,” ungkap Aries.

Aries menambahkan, BKPSDM bersama dengan Komisi 1 akan melakukan konsultasi lebih lanjut ke Kemenpan-RB. Permasalahan ini menjadi permasalahan nasional, sehingga   nasib pegawai non ASN akan diperjuangkan. 

 Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 July 2026 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Rakernas APEKSI, Momentum Pemkot Bogor Perkuat Kolaborasi dan Promosikan Potensi Daerah

1 July 2026 - 22:48 WIB

Cek Progres Jembatan Paledang–Pasir Jaya, JM: Pembangunan Berjalan Positif

1 July 2026 - 22:42 WIB

Denny Mulyadi Bahas Perencanaan dan Pengawasan Anggaran Bareng DPRD Lampung Utara

30 June 2026 - 22:09 WIB

Trending on Kabar Bogor