6.997 Tenaga Honorer Pemkot Bogor Terancam Nganggur, Komisi 1 Panggil BKPSDM

Rencana Pemerintah Pusat menghapus tenaga honorer pada tahun 2023, terus menuai pro kontra di sejumlah daerah di Indonesia. Di Kota Bogor ada sekitar 6.997 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang terancam menganggur tahun depan. Melihat kondisi ini Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Rabu (15/6/2022) sore.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, pihaknya memanggil BKPSDM untuk mengantisipasi jika implementasi PP nomor 49 tahun 2018 dilaksanakan tahun depan.
“Kita bersama jajaran BKPSDM berdiskusi apa langkah kita kalau PP ini berlaku secara utuh. Intinya kami ingin memikirkan dua hal. Pertama, kebutuhan pegawai. Kedua, nasib pegawai, khususnya honorer. Karena ASN nggak mampu mengcover semua pekerjaan. Jumlahnya sangat terbatas,” kata Safrudin.
Baca juga:
Komisi IV Tagih Laporan Disdik Kota Bogor Soal Tebus Ijazah
Ada beberapa instansi di lingkungan Pemkot Bogor, lanjutnya, yang isinya 50 persen lebih terdiri dari pegawai non ASN dibanding ASN-nya.
“Instansi yang isinya 50 persen non ASN, harus dipikirkan pemerintah. Kami ingin ikhtiar bersama dengan BKPSDM, mudah mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan juga terhadap tenaga honorer ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Safrudin mengatakan, pihaknya berharap bisa berdiskusi dengan Kemenpan, sehingga bisa ada solusi jika aturan ini diterapkan.
Sementara itu Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan dan rekon data dari masing-masing perangkat daerah di Pemkot Bogor. Hal itu terkait tindak lanjut aturan penghapusan honorer tersebut.
“Kami sedang memetakan jenis tenaga kontrak, tenaga honor dari masing masing perangkat daerah. Dari situ akan muncul jumlah tenaga non ASN yang ada di Pemkot Bogor dan jenis pendidikan dari masing-masing jenjang pendidikan non ASN Kota Bogor,” ungkap Aries.
Aries menambahkan, BKPSDM bersama dengan Komisi 1 akan melakukan konsultasi lebih lanjut ke Kemenpan-RB. Permasalahan ini menjadi permasalahan nasional, sehingga nasib pegawai non ASN akan diperjuangkan.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman