Peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi komitmen tetap BPJS Kesehatan. untuk itu BPJS kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Salah satunya program pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) ini adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP, untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali Kartu/kepesertaan dalam program JKN.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak menunggak, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Fahrurozi, kepada wartawan Rabu (25/5/2022).
Menrut Fahrurozi, Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB antaralain peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), dan peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. Pemohon bisa membuka aplikasi Mobile JKN lalu klik menu Rencana Pembayaran Bertahap. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera,” katanya.
Pembayaran tunggakan bertahap lanjutnya, sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.
“Peserta juga tidak dikenakan bunga . Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. Jadi segera manfaatkan kemudahan pembayaran tunggakan ini,” ujarnya.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman