Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Kabar Bogor

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Solusinya

badge-check


					Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Solusinya Perbesar

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi komitmen tetap BPJS Kesehatan. untuk itu BPJS kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Salah satunya program pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) ini adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP, untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali Kartu/kepesertaan dalam program JKN.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak menunggak, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Fahrurozi, kepada wartawan Rabu (25/5/2022).

Baca juga 20 Jurnalis Juara Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2021

Menrut Fahrurozi, Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB antaralain peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), dan peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. Pemohon bisa membuka aplikasi Mobile JKN lalu klik menu Rencana Pembayaran Bertahap. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera,” katanya.

Pembayaran tunggakan bertahap lanjutnya, sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

“Peserta juga tidak dikenakan bunga . Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. Jadi segera manfaatkan kemudahan pembayaran tunggakan ini,” ujarnya.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Trending on Headline