Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Kabar Bogor

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Solusinya

badge-check


					Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Solusinya Perbesar

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi komitmen tetap BPJS Kesehatan. untuk itu BPJS kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Salah satunya program pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) ini adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP, untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali Kartu/kepesertaan dalam program JKN.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak menunggak, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Fahrurozi, kepada wartawan Rabu (25/5/2022).

Baca juga 20 Jurnalis Juara Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2021

Menrut Fahrurozi, Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB antaralain peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), dan peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. Pemohon bisa membuka aplikasi Mobile JKN lalu klik menu Rencana Pembayaran Bertahap. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera,” katanya.

Pembayaran tunggakan bertahap lanjutnya, sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

“Peserta juga tidak dikenakan bunga . Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. Jadi segera manfaatkan kemudahan pembayaran tunggakan ini,” ujarnya.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Trending on Headline