Menu ✖

Dark Mode
Soft Tenis Kabupaten Bogor Bidik Dua Emas Nomor Tunggal Putra dan Putri ‎ DPRD Desak Diskominfo Bergerak Cepat, Perangi Judi Online dari Akarnya Libas KBB, Basket Kota Bogor Berebut Tiket Semifinal Lawan Kabupaten Bandung Kacamata Meta Masuk RI, Awas Privasi Warga Terancam Direkam Diam- Diam Ilmuwan Temukan Sel Darah Dinosaurus di Fosil untuk Pertama Kalinya Demokrat Menang, Ratusan Proyek Data Center AI Terancam

Kabar Bogor

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Solusinya

badge-check


					Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Solusinya Perbesar

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi komitmen tetap BPJS Kesehatan. untuk itu BPJS kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Salah satunya program pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) ini adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP, untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali Kartu/kepesertaan dalam program JKN.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak menunggak, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Fahrurozi, kepada wartawan Rabu (25/5/2022).

Baca juga 20 Jurnalis Juara Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2021

Menrut Fahrurozi, Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB antaralain peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), dan peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. Pemohon bisa membuka aplikasi Mobile JKN lalu klik menu Rencana Pembayaran Bertahap. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera,” katanya.

Pembayaran tunggakan bertahap lanjutnya, sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

“Peserta juga tidak dikenakan bunga . Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. Jadi segera manfaatkan kemudahan pembayaran tunggakan ini,” ujarnya.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

5 November 2026 - 15:49 WIB

Empat Emas Judo di Porprov XV Jabar 2026 Disabet Kota Bogor

5 November 2026 - 15:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Apresiasi Capaian Reformasi Hukum di Kota Bogor

5 November 2026 - 14:41 WIB

Buka OASE 2026 di UIN Jogja, Menag Nasaruddin Sebut Hilirisasi Teknologi Bisa Buat Bangkit Kejayaan Islam

4 November 2026 - 15:46 WIB

Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

4 November 2026 - 15:40 WIB

Trending on Headline