Menu

Dark Mode
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat NASA Berencana Bangun Pangkalan di Bulan, Modalnya Rp538 T Daftar Daerah Berpotensi Terdampak El Nino, Hujan Makin Jarang Sony Setop Rilis Game Fisik PlayStation Mulai 2028, Wajib Beli Digital Pertama Kalinya, Ilmuwan Berhasil Ciptakan Sel dari Nol Wamenkomdigi: Kerugian Scam dan Spam Tembus Rp7,5 Triliun

Kabar Bogor

PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

badge-check


					PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH Perbesar

Sistem pemungutan Pajak Daerah terdiri dari 2 sistem yaitu SELF ASSESMENT dan OFFICE ASSESMENT:

Self Assesment adalah merupakan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak terhutang dilakukan sendiri sesuai dengan ketentuan.

Untuk memastikan laporan pembayaran pajak yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan petugas pajak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap laporan dan pembayaran pajak.

 

PEMERIKSAAN

Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

 

TUJUAN PEMERIKSAAN

  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah:

Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, Air Bawah Tanah, BPHTB, PBB dan Reklame

  1. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.

 

RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

Satu, Beberapa, Atau Seluruh Jenis Pajak

Beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun -tahun sebelumnya maupun tahun berjalan

 

KRITERIA PEMERIKSAAN

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  2. Terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  3. Wajib pajak terpilih yang melakukan penghitungan sendiri, yang untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko

Analisis risiko laksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak yang meliputi:

  • Kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan; dan
  • Kepatuhan dalam melunasi utang pajak;

 

KRITERIA PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

  1. Pemberian nomor pokok wajib pajak daerah secara jabatan
  2. Penghapusan nomor pokok wajib pajak daerah
  3. Wajib pajak mengajukan keberatan;
  4. Pencocokan data dan/ atau alat keterangan
  5. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

 

JENIS PEMERIKSAAN

Lapangan/Kantor

  1. Dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa.
  2. Dilakukan di kantor badan pendapatan daerah atau instansi pelaksana pemungut pajak dan/atau kantor-kantor di lingkungan pemerintah daerah.

 

 

PENYEGELAN

  1. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang patut diduga tidak benar, palsu, atau dipalsukan
  2. Mempersulit dan/atau melakukan tindakan yang menghalanghalangi kelancaran pemeriksaan
  3. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu apabila: wp tidak memenuhi kewajiban

 

HASIL PEMERIKSAAN

Laporan Pemeriksaan

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil
  4. Surat Tagihan Pajak Daerah

Hasil pembahasan akhir pemeriksaan ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan WP yang bersangkutan.

Adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Cek Progres Jembatan Paledang–Pasir Jaya, JM: Pembangunan Berjalan Positif

1 July 2026 - 22:42 WIB

Denny Mulyadi Bahas Perencanaan dan Pengawasan Anggaran Bareng DPRD Lampung Utara

30 June 2026 - 22:09 WIB

Pegawai Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Tuturkan Kronologis

29 June 2026 - 20:38 WIB

Pasar Jambu 2 Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Kota Bogor

29 June 2026 - 17:13 WIB

Trending on Kabar Bogor